Berita Bangka Tengah

Era Susanto Belum Dilantik, Algafry Sudah Berkomunikasi dengan Pj Gubernur dan Kemendagri

Alasan utama posisi Wakil Bupati Bangka Tengah kosong karena belum keluarnya surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri

Bangka Pos
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman 

Mantan anggota DPRD Bangka Tengah ini pada 20 Maret 2023 lalu telah resmi terpilih melalui pemungutan suara yang dilakukan oleh DPRD Bangka Tengah.

Artinya dari waktu terpilih, terhitung hampir 7 bulan Era Susanto menunggu untuk dilantik dan menjalankan tugasnya.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan belum dilantiknya Era Susanto karena surat keputusan (SK) Wakil Bupati  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum terbit.

Mengenai itu, Me Hoa mengaku sudah berusaha mempertanyakan hal tersebut dan mendorong agar posisi wakil bupati Bangka Tengah segera terisi.

"Saya percaya surat ini masih di meja pak menteri belum ditandatangani, saya terus komunikasi dengan pihak pemprov, saya juga berusaha menghubungi pak menteri langsung dengan jejaring yang ada," ujar Me Hoa.

Dia menjelaskan dari surat yang diajukan ke pusat, terhitung sekitar dua minggu.

"Dari surat itu disampaikan saat RDP sekitar dua minggu, mereka bilang paling cepat itu 3 hari atau seminggu, namanya level menteri mereka juga mengecek dulu, tapi percaya lah saya akan pertanyaakan terus, ku hubungi lagi nanti pak menteri,"jelasnya.

Alasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel, Kurniawan saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (24/10/2023).

"SK dari Kemendagri belum terbit, " ujar Kurniawan.

Dia mengungkapkan yang menjadi hambatan lamanya pelantikan karena dokumen yang belum lengkap beberapa waktu lalu.

"Kalau dokum benar-benar lengkap sudah 1 bulan, ada beberapa kekurangan berkas yang harus dilengkapi, sekarang sudah lengkap jadi sedang berproses di kemendagri," jelasnya.


Sekedar informasi, diberitakan sebelumnya ada 5 poin yang menjadi petunjuk Kemendagri terkait pengisian Wakil Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Petunjuk-petunjuk tersebut tertuang dalam surat nomor : 100.2.1.3/3765/OTDA dari Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Bangka Belitung, 19 Mei 2023 lalu.

Berikut isi poin-poin dalam surat tersebut yang didapat oleh Bangkapos.com:

1. Berdasarkan ketentuan pasal 176 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang, ditegaskan bahwa ;

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved