Berita Pangkalpinang

Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba, Aswi dan Tajuni Jadi Terdakwa

Pada persidangan mendatang tanggal 1 November 2023, Ibrahim berencana akan menghadirkan 15 orang saksi sekaligus

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Terdakwa Tipikor APBDes Simpang Rimba Tahun Anggaran 2016/2017, Aswi dan Tajuni. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 dengan dua terdakwa, Pj Kades Aswi dan Bendahara Tajuni diperkirakan akan disidangkan sebanyak dua kali dalam seminggu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Aulia Ibrahim menjelaskan, kasus hasil limpahan Polda Bangka Belitung ini memiliki berkas dengan total saksi sekitar 150 orang yang diperiksa.

Meski begitu, Ibrahim belum bisa memastikan apakah keseluruhan saksi dalam berkas perkara akan dihadirkan atau tidak pada persidangan selanjutnya karena harus memilah-milah terlebih dahulu.

"Karena kita tidak tahu juga kondisi saksinya sekarang bagaimana kan, mungkin itu lah, nanti kita pertimbangkan apakah akan kita hadirkan semua atau tidak, kita lihat saja lah di persidangan selanjutnya," kata Ibrahim usai persidangan, Rabu (25/10/2023).


"Karena ini perkara tentang APBDes jadi saksi ini mungkin kebanyakan di bagian perangkat desanya, masyarakat desanya, kurang lebih paling banyak dari situ lah," lanjutnya.

Sementara itu, pada persidangan mendatang tanggal 1 November 2023, Ibrahim berencana akan menghadirkan 15 orang saksi sekaligus.

15 saksi tersebut kemungkinan akan diambil dari kalangan perangkat desa, tapi tidak memungkinkan akan ada juga saksi di luar pemerintah desa sesuai dengan kesediaannya.

"Salah satu prinsip dalam hukum beracara ini kan peradilan yang cepat dan sederhana yah, maka kita sebagai penuntut umum kita berusaha maksimalkan waktu yang ada dalam pemeriksaan perkara ini," katanya.

"Pastinya banyak fakta persidangan penting, karena mengingat saksi juga banyak, tiap-tiap saksi ini hal yang mungkin berbeda-beda, pasti banyak fakta-fakta yang muncul di persidangan, (tapi) di berkas tidak ada," demikian kata Muhammad Aulia Ibrahim.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved