Berita Pangkalpinang

Kasus Korupsi Transmigrasi Jebus, Terdakwa Slamet, Ridho dan Elyna Sampaikan Pledoi

Terdakwa Slamet Taryana mengatakan, selaku PNS dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan pidana.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Sudang Kasus Korupsi Transmigrasi Jebus 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Setelah Ariandi Permana, tiga terdakwa lain kasus korupsi lahan transmigrasi Kecamatan Jebus yang dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta juga mendapatkan kesempatan membaca pledoi pribadinya setelah penasihat hukum masing-masing.

Terdakwa Slamet Taryana mengatakan, selaku PNS dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan pidana.

Setelah bekerja sebagai abdi negara selama lebih dari 35 tahun, Slamet merasa capek dan jenuh. Sebab itu Slamet mohon maaf apabila ada khilaf atau kesalahan yang diperbuat secara tidak sengaja.

Maka itu, Slamet memohon maaf kepada semua pihak yang merasa telah dirugikan atas apa yang telah terjadi.

"Yang Mulia adalah wakil-wakil tuhan di dunia ini yang akan memberikan keadilan yang sebenar-benarnya, maka itu saya yakin dan percaya atas putusan majelis hakim yang akan diambil, cukup lah bagi kami menjalani hukuman selama tujuh bulan, 24 Maret 2023 sampai 26 Oktober 2023 ini," kata Slamet Taryana, Kamis (26/10/2023).

Lalu, terdakwa Ridho Firdaus mengatakan secara langsung memohon agar Yang Mulia Hakim membebaskan dirinya dari hukuman yang telah dituntut oleh jaksa.

Menurut Ridho, apa yang telah dikaitkan kepada dirinya tidak benar sama sekali karena secara pribadi Ridho mengaku tidak berniat sedikit pun melakukan korupsi.

"Saya mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk membebaskan saya dan teman-teman saya agar saya bisa bekerja lagi di pemerintah daerah Bangka Barat," kata Ridho Firdaus, Kamis (26/10/2023).

Sebagai kepala rumah tangga, Ridho menjadi satu-satunya yang bekerja mencari nafkah untuk istri dan dua orang anaknya yang masih sekolah di SMP dan SD.

Ridho memohon hal tersebut menjadi pertimbangan Yang Mulia Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan bebas kepadanya dan teman-temannya.

"Sejak saya ditahan, saya selalu berdoa agar dimudahkan segala urusan menghadapi semua ini, setiap shalat saya berdoa agar Allah mengutus hakim yang baik dan jujur untuk mengadili saya selama persidangan, semoga Allah mengabulkan itu," katanya.

Kemudian, terdakwa Elyna Rilnamora Purba mengatakan pada kesempatan pledoinya, tidak pernah berpikir atau berminat memiliki 15 sertifikat yang dititipkan kepadanya.

Apalagi menggunakan nama orang lain, sebab pada awalnya Elyna sempat menolak mengajukan sertifikat menggunakan nama pribadinya.

"Yang Mulia, tidak ada yang ada dalam pikiran saya kecuali anak dan suami, anak saya masih dalam usia sekolah, anak satu-satunya berumur sepuluh tahun kelas 5 SD," kata Elyna Rilnamora Purba, Kamis (26/10/2023).

Elyna bercerita, anaknya masih membutuhkan pendampingan khusus, bimbingan dan pengawasan dalam tumbuh kembangnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved