Berita Pangkalpinang

684.194 Kendaraan di Bangka Belitung Menunggak Pajak, Bakuda Sarankan Manfaatkan Program Pemutihan

Hingga 29 Oktober 2023, terdapat 684.194 unit kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menunggak pembayaran pajak.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Sela Agustika
Ilustrasi SPBU di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hingga 29 Oktober 2023, terdapat 684.194 unit kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menunggak pembayaran pajak.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah tersebut terdiri jenis sepeda motor ada 637.703 unit, truk 5.664 unit dan non-truk 40.827 unit.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Bakuda Babel, Rudi, melalui Kepala Bidang Informasi, Sahdan, menyebutkan, jumlah keseluruhan yang terdaftar di Babel yakni 1.114.762 unit.

Terdiri dari 968.111 unir sepeda motor, 15.159 unit dan 131.492 unit non-truk.

"Terdiri dari jenis kendaraan sepeda motor, truk dan non-truk. Pada masing-masing jenis itu, juga terdapat banyak yang menunggak pajak," kata Sahdan, Senin (30/10/2023).

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bisa memanfaatkan program pemutihan yang diperpanjang hingga bulan Desember 2023 mendatang.

"(Program pemutihan) masih (dibuka) sampai dengan 18 Desember nanti. Jadi masyarakat yang menunggak pajak masih bisa memanfaatkan pemutihan itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memblokir fuel card dan QR Code yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Baca juga: QR Code Pembelian Solar Subsidi 4.000 Lebih Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Diblokir Pemprov Babel

Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 10 November 2023 mendatang.

Pemblokiran tersebut rencananya akan diberlakukan pada lebih dari 4.000 kendaraan berbahan bakar solar yang sampai saat ini menunggak pembayaran pajak tahunan.

Terkait hal tersebut Penjabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/259/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi di Babel.

"Kami sudah minta data ke Bakuda, dari 14.000 lebih kendaraan berbahan bakar solar di Babel, ada 4.000 lebih yang pajaknya mati. Artinya ada Rp7 miliar-Rp8 miliar yang tertunggak, jadi Pak Pj (Suganda Pandapotan Pasaribu, red) mengeluarkan edaran itu," kata Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bangka Belitung melalui Biro Ekonomi Pembangunan, Heru,saat dihubungi pada Senin (30/10/2023).

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved