Berita Bangka Belitung

SE Pj Gubernur Babel Tentang Kendaraan Mati Pajak Bertujuan Naikkan PAD

Anwar mengatakan, distribusi BBM tertentu bersubsidi ditujukan dengan masuk baik yaitu tepat sasaran dan tepat guna.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos
Antrean BBM Solar di SPBU. 


Kemudian, aturan yang dilanggar warga terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, secara tidak langsung masuk ke ranah administrative dengan pemberlakuan pajak kendaraan bermotor.


Sumber aturannya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 


Namun, dalam aturan tersebut berkaitan dengan pelanggaran tilang yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian karena tidak membayar tepat waktu (daluarsa).


Dalam perspektif Hukum Tata Negara Anwar memosisikan dahulu terkait dengan terminology Surat Edaran. 


Menurut Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, yang dimaksud dengan Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. 

Jika merujuk lebih tinggi lagi, adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada intinya Surat Edaran tidak masuk dalam struktur peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki konsep norma di dalamnya.

"Yang perlu dibawahi adalah, terdapat unsur sanksi dalam Surat Edaran tersebut, yang akan melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang telat bayar pajak kendaraan bermotor," jelas Anwar.

Hal tersebut merupakan persoalan yang sering tumpang tindih selama ini, bukan hanya sekarang, namun sejak lama masih banyak kegamangan unsur peraturan ditempel dalam sebuah kebijakan. 

"Dengan kata lain, sebuah kebijakan diisi dengan materi peraturan berupa sanksi. Hal ini yang menjadikan sering terjadi tumpang tindih aturan yang ada," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved