Berita Pangkalpinang

Pemprov Babel Jelaskan Soal Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Beli Solar Subsidi: Kuota Sudah Jebol

Pemprov Babel akan memblokir Fuel Card dan QR Code yang digunakan untuk membeli solar subsidi bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

|
Editor: Novita
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan, Pemprov Bangka Belitung Ahmad Yani (tengah) saat menggelar konferensi pers soal Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Babel nomor 541/259/IV pada Jumat (3/11/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kebijakan pelarangan kendaraan penunggak pajak untuk membeli solar subsidi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak bertujuan untuk membatasi secara ekonomi pada masyarakat untuk membeli bahan bakar.

Akan tetapi untuk mengatur pendistribusian solar subsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini bisa dikatakan sudah melebihi kuota.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal memblokir Fuel Card dan QR Code yang digunakan untuk membeli solar subsidi bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Pj Gubernur Babel nomor 541/259/IV.

"Solar subsidi itu kuotanya sudah dibagi-bagi, dan ternyata di kita (Bangka Belitung) sudah jebol. Khawatirnya kalau kita minta tambahan kuota ke BPH Migas tidak disetujui oleh Kementrian Keuangan, karena yang bayar Kementerian Keuangan," ucap Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Babel, Ahmad Yani, saat memberikan penjeasan mengenai dikeluarkannya SE Pj Gubernur Babel nomor 541/249/IV kepada awak media, Jumat (3/11/2023).

Ia menjelaskan, kuota BBM bersubsidi jenis solar pada tahun 2023 di Babel berjumlah 159.398 kilo liter, dan realisasi sampai bulan September sudah 125.414 kilo liter.

"Kemudian prognosa (diperkirakan) kebutuhan tahun 2023 itu 167 ribu kilo liter, artinya jebol. Itu kemana barangnya? karena apa? Pertamina juga ada hitung-hitungannya, tidak sembarangan memberi kuota ini," tegasnya.

Dengan persediaan solar yang semakin sedikit tersebut, akan sangat krusial jika memasuki periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari bulan November 2023 sampai Januari 2024.

"Seperti pengalaman 2-3 tahun lalu, gelombang kuat, kapal pengangkut BBM tidak bisa masuk ke Pangkalbalam, kemudian kita kekurangan BBM. Dan memang daya tahan energi BBM kita hanya 3-4 hari," jelas Ahmad Yani.

Dia juga menyebut, pemblokiran fuel card hanya akan dilakukan pada sekitar 4.000 kendaraan berbahan bakar solar yang menunggak pajak lebih dari dua bulan.

"Ya kalau dilihat-lihat, 4.000 kendaraan ini tidak ada efeknya pada PAD (pendapatan asli daerah) kita. Kalau menertibkan ini tepat, betul, kuota (solar subsidi) kita tidak jebol," bebernya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved