20 Orang Petahana dan 333 Caleg Bangka Selatan Siap Berebut Kursi di Pileg 2024

Dari 353 orang yang masuk ke dalam DCT, 20 orang di antaranya merupakan petahana. Saat ini mereka masih duduk sebagai anggota DPRD

kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

POSBELLITUNG.CO, BANGKA -- Sebanyak 17 partai politik (Parpol) ambil bagian untuk menempatkan kader terbaiknya untuk meraup suara masyarakat pada 14 Februari 2024 mendatang.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan 353 orang masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan.

Hal itu sebagaimana tercantum di dalam surat Pengumuman 11/PL.01.4-Pu/1903/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024.

Penetapan itu setelah KPU menggelar rapat pleno dengan menghadirkan sejumlah partai politik peserta pemilu.

“Untuk jumlah calon anggota legislatif yang ditetapkan sebanyak 353 orang yang masuk ke dalam DCT. Sudah kita laksanakan rapat pleno pada tanggal 3 November 2023 kemarin,” kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin kepada Bangkapos.com, Sabtu (4/11/2023).

Muhidin menjelaskan, awalnya calon legislatif yang mendaftar dan masuk ke daftar calon sementara (DCS) berjumlah 354 orang. Kemudian terdapat perbaikan dan pergantian sejumlah bakal calon legislatif, setelah ada tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Dari jumlah tersebut, KPU melakukan verifikasi ulang sehingga hasil yang ditetapkan menjadi 353 orang. Artinya berkurang satu orang setelah berkas dan dokumen yang dilampirkan tidak lengkap.

Hingga kemudian bakal calon tersebut dinyatakan dicoret lantaran tidak memenuhi syarat atau TMS. Sehingga dipastikan pasca penetapan DCT, 353 nama orang tersebut akan dimasukan ke dalam surat suara pada pemilihan 14 Februari 2024 nanti.

“Memang saat diumumkan DCS kemarin memang ada beberapa pergantian Bacaleg kemudian jumlah yang kita lakukan verifikasi itu ada 354 orang. Namun saat diverifikasi didapati kekurangan berkas, maka kita nyatakan dalam tersebut tidak memenuhi syarat. Jadi terpaksa kita harus coret dari daftar,” jelas Muhidin.

Di samping itu lanjut dia, ditetapkannya DCT tersebut juga mengacu kepada ketentuan Pasal 85 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR Republik Indonesia, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

229 Laki-laki dan 124 Perempuan

Dari total 353 orang calon legislatif 229 orang di antaranya merupakan laki-laki dan 124 orang perempuan. Mereka merupakan calon yang diusung oleh 17 parpol peserta pemilu di Kabupaten Bangka Selatan.

Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Dilanjutkan, Partai Nasional Demokrat, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lalu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Terakhir, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Jadi ada 229 orang laki-laki dan 124 orang perempuan. Mereka dari 17 partai politik peserta pemilu di Bangka Selatan,” ucapnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved