Berita Bangka Barat

Peserta Pemilu Diimbau Tak Kampanye Sebelum Masa Kampanye 28 November Mendatang

Imbauan ini menyusul telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg DPRD Bangka Barat oleh KPU Babar pada, Jumat (3/11/2023) kemarin.

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com/Riki Pratama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Partai politik (Parpol) peserta Pemilu dan Bacaleg DPRD Bangka Barat (Babar) diimbau tak melakukan kampanye sebelum memasuki masa kampanye 28 November 2023 mendatang.

Imbauan ini menyusul telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg DPRD Bangka Barat oleh KPU Babar pada, Jumat (3/11/2023) kemarin.

"Jadi kami dari Bawaslu mengimbau ke Caleg se Bangka Barat. Jangan mencuri star untuk kampanye, karena sekarang ini belum masuk masa kampanye," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian kepada Bangkapos.com, Minggu (5/11/2023).

Ia menambahkan, untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga segala bentuk kampanye melalui media sosial, baliho, bahkan status WhatsApp, tidak dibolehkan.

"Pada tanggal 28 Movember, itu baru diperbolehkan, sekarang belum boleh. Hanya bersifat Alat Peraga Sosilisasi (APS) kalau Alat Peraga Kampanye (APK) tetap akan ditertibkan," katanya.

Terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), ia menekankan agar memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, APS harus memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.

"Seperti, coblos nomor urut, ada simbol gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ada Parpol peserta Pemilu diduga melakukan pelanggaran Pemilu maka Bawaslu Bangka Barat akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami juga sudah mengimbau ke sejumlah Parpol terkait hal itu. Kami sekarang sudah koordinasi ke Pol PP Bangka Barat, pada Minggu ini, sedang melakukan inventalisir baleho-baleho mana, APS mengarah ke APK akan kami tertibkan," terangnya.

Hal ini dilakukan, setelah Bawaslu Bangka Barat, melakukan upaya preventif, pencegahan atau imbauan terhadap sejumlah Parpol peserta pemilu. Berkaitan dengan APS mengarah ke muatan, kalimat dan tanda gambar ajakan untuk memilih.

"Mereka yang tidak mengindahkan imbauan kami akan ditertibkan, upaya preventif telah dilakukan tinggal aksi, yang tidak kooperatif akan ditertibkan," tegasnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved