Lima Caleg DPRD Beltim Mantan Napi Kasus Korupsi, ICW Sebut Terbanyak se Indonesia

Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu . . . .

|
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Kurnia Ramadhana 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Lima orang mantan nara pidana ( Napi ) maju menjadi calon legeslatif dalam PIleg 2024 di Belitung Timur ( Beltim ). 

Jumlah tersebut dilaporkan menjadi yang paling banyak se-Indonesia di tingkat legeslatif kabupaten.

Hal itu diketahui dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat lima orang mantan napi koruptor yang menjadi calon legislatif dalam Pileg 2024 di Belitung Timur, mereka adalah 1 dari PPP Dapil 1, 1 dari PPP Dapil 2, 1 dari PKB Dapil 1, 1 dari PKB Dapil 2, dan 1 dari Partai Hanura Dapil 1.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, ICW menemukan ada 18 caleg DPRD tingkat kabupaten se-Indonesia merupakan mantan napi korupsi.

Sedangkan jumlah total mantan narapidana yang nyaleg tahun 2024 yaitu 56 orang, 49 di antaranya adalah mantan napi korupsi.

"Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu," kata Kurnia kepada posbelitung.co, Senin (6/11/2023).

Menurut Kurnia, dengan banyaknya caleg yang merupakan mantan napi korupsi di Belitung Timur berarti partai politik melawan kehendak masyarakat.

Baca juga: 20 Orang Petahana dan 333 Caleg Bangka Selatan Siap Berebut Kursi di Pileg 2024

Baca juga: KPU Belitung Timur Tetapkan 319 Calon Legislatif dalam DCT Pileg 2024

Anak Emaskan Mantan Napi Koruptor

Berdasarkan survey Litbang Kompas Desember 2022, kata Kurnia, 90 persen lebih masyarakat tidak menghendaki mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Peneliti ICW itu juga menganggap bahwa kaderisasi internal partai politik tidak berhasil karena masih mengandalkan ketokohan mantan koruptor yang notabene merupakan mantan pejabat publik yang banyak konstituennya.

Temuan ICW juga mengatakan bahwa partai politik masih menganakemaskan mantan napi koruptor di nomor urut 1 dan 2. Katanya partai politik menilai keberadaan mantan terpidana korupsi penting pada kontestasi elektoral mendatang.

"Temuan ICW, dari 49 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan DPR RI, 27 orang di antaranya mendapatkan nomor urut 1 dan 2. Hal ini menandakan bahwa partai politik masih memberikan 'karpet merah'. Bukan hanya mencalonkan, akan tetapi memberikan nomor unggulan kepada mantan terpidana korupsi itu," kata Kurnia.

Atas banyaknya napi korupsi ini, ICW juga menyoroti bahwa KPU periode saat ini terkesan ingin melindungi para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan terpidana korupsi.

"Tudingan ini berdasar. Karena pada tahun 2019 lalu KPU mengumumkan nama-nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Langkah KPU kala itu banyak diapresiasi karena memastikan ketersediaan informasi bagi pemilih terpenuhi. Tapi tahun ini tidak ada," kata Kurnia.

Sudah Memenuhi Syarat

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved