Perampokan Toko Emas di PALI

Perampok Emas Senilai Rp2 Miliar di PALI Ngaku Beli Senjata Api dari Kenalan

Senjata api rakitan jenis revolver itu sempat ditodongkan untuk pelaku mengancam penjaga toko ketika merampas emas di toko emas di Pasar Inpres PALI.

Editor: Novita
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rilis tersangka perampokan toko emas di Kabupaten PALI, Rabu (8/11/2023). 

POSBELITUNG.CO, PALEMBANG - Didin Sugianto alias Witno (49), satu dari empat pelaku perampokan emas senilai Rp2 miliar di toko emas di Pasar Inpres Kabupaten PALI, mengaku telah lama membeli senjata api ketika di Palembang, dengan seorang kenalannya bernama Ujang.

Diketahui, personel Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel turut mengamankan dua pucuk senpira jenis revolver beserta 19 butir peluru dari pelaku perampokan tersebut.

Senjata api rakitan jenis revolver itu sempat ditodongkan untuk pelaku mengancam penjaga toko ketika merampas emas.

Pemilik senpira tersebut adalah Witno.

"Punya saya. Dapat beli di Palembang satu harganya Rp 1 juta yang satu lagi Rp 500 ribu, " ujar Witno saat diwawancara, Selasa (7/11/2023).

Witno turut memegang senpi saat beraksi bersama salah satu tersangka lain yakni Sutrisno.

"Saya sama Brojo, terus sama Wawan. Yang satu lagi tidak ikut karena dia hanya survei, " ujarnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Perampok di PALI Bawa Kabur 2 Kg Emas Senilai Rp2 Miliar, Dilebur Jadi 9 Keping

Keempat tersangka perampokan toko emas di PALI telah ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan dibawa ke Mapolda Sumsel, pada Senin malam (6/11/2023).

Tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno (49) warga Belitang OKU Timur, Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49) ketiganya warga Bengkulu. Serta seorang satu penadah yang melebur emas hasil rampok.

Tiga tersangka ditangkap di Sumatera Barat sementara satu tersangka lain yakni Suryan ditangkap di Bengkulu.

Pemain lama

Satu dari empat tersangka perampok yang toko emas berhasil membawa kabur emas senilai Rp2 miliar di Pasar Inpres PALI ternyata pemain lama.

Tersangka Didin Sugianto alias Witno (49) rupanya baru keluar penjara atas kasus serupa yakni perampokan emas di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Dia pernah ditangkap oleh Polda Sumsel dan menjalani hukuman selama empat tahun.

"Pernah dikurung, baru keluar satu tahun terakhir. Uangnya yang jelas untuk biaya hidup, " katanya, Selasa (7/11/2023).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved