3 Warga Lampung dan 1 Tanjungpandan Tersangka Pencuri Tabung Gas Melon, Ditangkap Polisi di Hotel

Empat tersangka diketahui bernama Panji (23) warga Tanjungpandan, Zul Hamzah (39), Dahlan (32) dan Faisal (32) diamankan di area hotel sekitaran ...

Dok. Pertamina
Ilustrasi tabung gas elpijij atau melon ukuran 3 kg. 

"Kejadian pada hari Kamis 9 November 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Pemilik pom mini melihat gudangnya yang berisi 100 buah gas melon sudah terbuka. Kemudian dua CCTV juga dirusak, serta satu TV hilang. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta," kata Ipda Sandi kepada Posbelitung.co, Sabtu (11/11/2023).

Dari kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Gantung mendapatkan informasi bahwa bulan lalu ada kasus pencurian tabung gas LPG di Tanjung Binga.

Dari informasi tersebut, unit reskrim melakukan komunikasi dengan Opsnal Polres Belitung bahwa benar kejadian tersebut dan Opsnal Polres Belitung sedang melakukan upaya penyelidikan terduga pelaku tersebut.

Baca juga: Biodata Mohammed bin Salman atau MBS, Putra Mahkota Arab Saudi ini Desak Gencatan Senjata di Gaza

Baca juga: Surah An-Nasr Artinya Pertolongan Allah Akan Datang, Lengkap Arab, Latin, Arti, Serta Keutamaannya

Baca juga: Harga Oppo A78 4G NFC Terbaru November 2023, Baterai Besar Plus Fast Charging, Buruan Lagi Promo!

Setelah itu Unit Reskrim Polsek Gantung berkomunikasi dan koordinasi kepada Opsnal Reskrim Polres Belitung memberitahukan bahwa di wilayah hukum Polsek Gantung telah terjadi pencurian tabung gas.

Selanjutnya terungkap dasil penyelidikan Opsnal Polres Belitung informasi pelaku sedang berada di salah satu penginapan di Tanjungpandan.

Setelah mengetahui titik lokasi, Opsnal Polres Belitung langsung menyergap para terduga pelaku.

Lalu Opsnal Polres Belitung melakukan pengembangan dan Unit Reskrim Gantung menunggu di tkp yang berada di wilayah hukum Polsek Gantung.

"Saat ditangkap mereka langsung diinterograsi oleh Opsnal Polres Belitung dan mengakui perbuatannya yaitu mencuri gas melon di dua kabupaten. Lalu Opsnal Polres Belitung menuju ke TKP yang berada di wilayah hukum Polsek Gantung," ungkap Ipda Sandi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Gantung yakni 97 tabung gas melo.

"Terimakasih kepada Opsnal Polres Belitung dalam pengungkapannya," kata Ipda Sandi.

Sindikat pencuri tabung gas ini terancam pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancamana hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Harga OPPO Reno10 Pro Plus 5G Terbaru November 2023 dan Sesifikasi, Kamera Digital Zoom 120 kali

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Baca juga: Biodata Buya Arrazy Hasyim yang Kini Dikecam Warganet Setelah Bicara Soal Israel-Palestina

(*/posbelitung.co/dede s/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved