9 Terdakwa Didakwa Lakukan Pengrusakan Aset PT Foresta, Romelan Didakwa Lakukan Pembakaran, Martoni?
Sembilan terdakwa didakwa melakukan pengrusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya yang...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Akhirnya sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda selanjutnya eksepsi atau melanjutkan pemeriksaan saksi.
"Para terdakwa silahkan kembali ke tahanan dan tetap jaga kesehatan karena masih banyak agenda persidangan. Sidang ditunda sampai Kamis pekan depan," kata Decky sembari mengetok palu.
Baca juga: Harga HP Oppo November 2023, Lengkap dari Bandrol Rp 1-14 Jutaan, Oppo A17 yang Masih Diminati
Baca juga: Biodata Rinoa Aurora Senduk, Pacaran dengan Leon Dozan Malah Dianiaya, Sang Pacar Tak Takut Polisi
Baca juga: Doa dan Amalan Meraih Kematian Husnul Khotimah, Yuk Diamalkan
Romelan Didakwa Lakukan Perusakan dan Pembakaran
Sidang perdana perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Kamis (16/11/2023).
Namun dari 11 terdakwa disidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam insiden yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.
Sidang terakhir (keempat) menghadirkan satu terdakwa, yaitu Romelan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Elizabeth dan Frans Lucas Sianipar.
Romelan menjadi terdakwa yang diduga melakukan pembakaran di gedung kantor PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Belitung Wildan Akbar Rosyid menjelaskan, jika Romelan sempat berada di gedung kantor PT Foresta ketika insiden terjadi.
Lalu, terdakwa mengambil kertas dan membakarnya dengan korek api lalu mengenai tumpukan kertas di dalam kantor.
Api kemudian membesar dan terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, terdakwa Romelan didakwa melanggar Pasal 187 KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, Penasihat Hukum Terdakwa, Wandi dan Cahya Wiguna, meminta waktu kepada majelis untuk mempelajari dakwaan dan berkas perkara.
Akhirnya ketua majelis hakim menunda persidangan sampai pekan depan tanggal 23 November 2023 mendatang.
Baca juga: HP OPPO Reno11 Series Meluncur 23 November 2023, Dibekali Kamera Telefoto - Snapdragon 8 Plus Gen 1
Baca juga: Harga HP OPPO Reno8 T Terbaru November 2023 dan Spesifikasi, Spek Gahar, Gambar Detail dan Tajam
Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2
Martoni Disidang Terpisah dengan 10 Terdakwa Pengrusakan Aset PT Foresta
Mengenakan baju koko putih, celana hitam lengkap dengan peci hitam dipakai Martoni saat hadir di persidangan kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya ketika menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (16/11/2023).
Sebagai koordinator aksi massa, dia dihadirkan di persidangan, namun saat sidang Martoni dilakukan terpisah dengan 10 terdakwa lainnya.
11 terdakwa ini di sidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam kejadian yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.

PN Tanjungpandan Terima Kunjungan Tim Peneliti FH Unpad Bahas Transformasi Hukum |
![]() |
---|
RA Qur’aniyah Membalong Terima Bantuan APE dari Dharma Wanita Belitung |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Membalong Belitung Tetap Tuntut Plasma 20 Persen dalam HGU PT Foresta |
![]() |
---|
700 Warga Belitung Ikuti Sosialisasi Beasiswa SDMPKS dari PT Foresta dan PT Palmindo |
![]() |
---|
3 Kategori Utama Penerima Anugerah Kebudayaan Kabupaten Belitung 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.