9 Terdakwa Didakwa Lakukan Pengrusakan Aset PT Foresta, Romelan Didakwa Lakukan Pembakaran, Martoni?

Sembilan terdakwa didakwa melakukan pengrusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya yang...

Kolase/Screenshot (IST/Martoni)
Polemik lahan tak selesai, masyarakat Kecamatan Membalong marah lalu menggelar aksi menebang pohon sawit untuk menghalani jalan masuk ke kantor PT Foresta, dan membakar aset milik perusahaan tersebut. Kamis (17/8/2023). 

Akhirnya sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda selanjutnya eksepsi atau melanjutkan pemeriksaan saksi. 

"Para terdakwa silahkan kembali ke tahanan dan tetap jaga kesehatan karena masih banyak agenda persidangan. Sidang ditunda sampai Kamis pekan depan," kata Decky sembari mengetok palu.

Baca juga: Harga HP Oppo November 2023, Lengkap dari Bandrol Rp 1-14 Jutaan, Oppo A17 yang Masih Diminati

Baca juga: Biodata Rinoa Aurora Senduk, Pacaran dengan Leon Dozan Malah Dianiaya, Sang Pacar Tak Takut Polisi

Baca juga: Doa dan Amalan Meraih Kematian Husnul Khotimah, Yuk Diamalkan

Romelan Didakwa Lakukan Perusakan dan Pembakaran 

Sidang perdana perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Kamis (16/11/2023).

Namun dari 11 terdakwa disidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam insiden yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.

Sidang terakhir (keempat) menghadirkan satu terdakwa, yaitu Romelan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Elizabeth dan Frans Lucas Sianipar.

Romelan menjadi terdakwa yang diduga melakukan pembakaran di gedung kantor PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Belitung Wildan Akbar Rosyid menjelaskan, jika Romelan sempat berada di gedung kantor PT Foresta ketika insiden terjadi.

Lalu, terdakwa mengambil kertas dan membakarnya dengan korek api lalu mengenai tumpukan kertas di dalam kantor.

Api kemudian membesar dan terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, terdakwa Romelan didakwa melanggar Pasal 187 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, Penasihat Hukum Terdakwa, Wandi dan Cahya Wiguna, meminta waktu kepada majelis untuk mempelajari dakwaan dan berkas perkara.

Akhirnya ketua majelis hakim menunda persidangan sampai pekan depan tanggal 23 November 2023 mendatang.

Baca juga: HP OPPO Reno11 Series Meluncur 23 November 2023, Dibekali Kamera Telefoto - Snapdragon 8 Plus Gen 1

Baca juga: Harga HP OPPO Reno8 T Terbaru November 2023 dan Spesifikasi, Spek Gahar, Gambar Detail dan Tajam

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Martoni Disidang Terpisah dengan 10 Terdakwa Pengrusakan Aset PT Foresta

Mengenakan baju koko putih, celana hitam lengkap dengan peci hitam dipakai Martoni saat hadir di persidangan kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya ketika menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (16/11/2023). 

Sebagai koordinator aksi massa, dia dihadirkan di persidangan, namun saat sidang Martoni dilakukan terpisah dengan 10 terdakwa lainnya.

11 terdakwa ini di sidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam kejadian yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong. 

Terdakwa Martoni menjalani persidangan perkara pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta pada Kamis (16/11/2023).
Terdakwa Martoni menjalani persidangan perkara pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta pada Kamis (16/11/2023). (Posbelitung.co/dede s)
Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved