9 Terdakwa Didakwa Lakukan Pengrusakan Aset PT Foresta, Romelan Didakwa Lakukan Pembakaran, Martoni?
Sembilan terdakwa didakwa melakukan pengrusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya yang...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Sidang perdana perkara kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, dengan 11 terdakwa disidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam insiden yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.
Proses sidang tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan di gedung SKB Belitung pada Kamis (16/11/2023).
Hal itu dilakukan dikarenakan gedung PN Tanjungpandan saat ini sedang direnovasi sehingga sidang digelar di Gedung SKB Belitung.
Mengingat ruang sidang yang sempit para pengunjung sidang dibatasi karena jumlah tersangka cukup banyak.
Pada sidang pertama, sembilan terdakwa dihadirkan yaitu Arso, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni, Taupik dan Andirin.
Sembilan terdakwa didampingi dua Penasehat Hukum Wandi dan Cahya Wiguna.
Sementara itu, majelis hakim diketuai Decky Christian beranggotakan Benny Wijaya dan Lucas Sianipar.
Baca juga: Dua Guru SMK di Majalengka Digerebek Warga di Rumah Kosong, Tetap Ngajar Meski Harus Tahan Malu
Baca juga: Teganya sang Anak, Undang Orang Tua Hadiri Wisuda, Sudah Dirias, Ternyata 4 Tahun Tak Pernah Kuliah
Baca juga: Mantan Pj Gub Suganda Pandapotan Sempat Ucap Tuhan Lebih Besar dari Dukun Sebelum Tinggalkan Babel
9 Terdakwa Didakwa Lakukan Pengrusakan
Setelah majelis memeriksa identitas saksi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Belitung Beni Franata bersama Wildan Akbar Rosyid membacakan dakwaan.

Sembilan terdakwa didakwa melakukan pengrusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Mereka didakwa melanggar Pasal 170 KUHPidana.
Kejadian berawal saat sekelompok massa merasa pihak perusahaan melakukan aktifitas panen sawit yang diklaim di luar area HGU.
Sehingga terjadi perselisihan hingga ke area Kantor Divisi Puri Indah dan massa yang datang juga bertambah.
Tiba-tiba para terdakwa melempar kaca kantor menggunakan batu dan kayu.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Decky Christian menanyakan kepada para terdakwa menyikapi dakwaan tersebut.
Penasehat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis untuk mempelajari dakwaan sebelum menyatakan sikap menerima atau keberatan.
PN Tanjungpandan Terima Kunjungan Tim Peneliti FH Unpad Bahas Transformasi Hukum |
![]() |
---|
RA Qur’aniyah Membalong Terima Bantuan APE dari Dharma Wanita Belitung |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Membalong Belitung Tetap Tuntut Plasma 20 Persen dalam HGU PT Foresta |
![]() |
---|
700 Warga Belitung Ikuti Sosialisasi Beasiswa SDMPKS dari PT Foresta dan PT Palmindo |
![]() |
---|
3 Kategori Utama Penerima Anugerah Kebudayaan Kabupaten Belitung 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.