9 Terdakwa Didakwa Lakukan Pengrusakan Aset PT Foresta, Romelan Didakwa Lakukan Pembakaran, Martoni?

Sembilan terdakwa didakwa melakukan pengrusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya yang...

Kolase/Screenshot (IST/Martoni)
Polemik lahan tak selesai, masyarakat Kecamatan Membalong marah lalu menggelar aksi menebang pohon sawit untuk menghalani jalan masuk ke kantor PT Foresta, dan membakar aset milik perusahaan tersebut. Kamis (17/8/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Sidang perdana perkara kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, dengan 11 terdakwa disidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam insiden yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.

Proses sidang tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan di gedung SKB Belitung pada Kamis (16/11/2023).

Hal itu dilakukan dikarenakan gedung PN Tanjungpandan saat ini sedang direnovasi sehingga sidang digelar di Gedung SKB Belitung.

Mengingat ruang sidang yang sempit para pengunjung sidang dibatasi karena jumlah tersangka cukup banyak.

Pada sidang pertama, sembilan terdakwa dihadirkan yaitu Arso, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni, Taupik dan Andirin. 

Sembilan terdakwa didampingi dua Penasehat Hukum Wandi dan Cahya Wiguna. 

Sementara itu, majelis hakim diketuai Decky Christian beranggotakan Benny Wijaya dan Lucas Sianipar.

Baca juga: Dua Guru SMK di Majalengka Digerebek Warga di Rumah Kosong, Tetap Ngajar Meski Harus Tahan Malu

Baca juga: Teganya sang Anak, Undang Orang Tua Hadiri Wisuda, Sudah Dirias, Ternyata 4 Tahun Tak Pernah Kuliah

Baca juga: Mantan Pj Gub Suganda Pandapotan Sempat Ucap Tuhan Lebih Besar dari Dukun Sebelum Tinggalkan Babel

9 Terdakwa Didakwa Lakukan Pengrusakan

Setelah majelis memeriksa identitas saksi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Belitung Beni Franata bersama Wildan Akbar Rosyid membacakan dakwaan.

Suasana persidangan sembilan terdakwa kasus pengrusakan aset PT Foresta pada Kamis (16/11/2023).
Suasana persidangan sembilan terdakwa kasus pengrusakan aset PT Foresta pada Kamis (16/11/2023). (Posbelitung.co/dede s)

Sembilan terdakwa didakwa melakukan pengrusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Mereka didakwa melanggar Pasal 170 KUHPidana. 

Kejadian berawal saat sekelompok massa merasa pihak perusahaan melakukan aktifitas panen sawit yang diklaim di luar area HGU. 

Sehingga terjadi perselisihan hingga ke area Kantor Divisi Puri Indah dan massa yang datang juga bertambah.

Tiba-tiba para terdakwa melempar kaca kantor menggunakan batu dan kayu.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Decky Christian menanyakan kepada para terdakwa menyikapi dakwaan tersebut. 

Penasehat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis untuk mempelajari dakwaan sebelum menyatakan sikap menerima atau keberatan. 

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved