9 Terdakwa Didakwa Lakukan Pengrusakan Aset PT Foresta, Romelan Didakwa Lakukan Pembakaran, Martoni?
Sembilan terdakwa didakwa melakukan pengrusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya yang...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Sidang Martoni dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Fans Lucas Sianipar dan Elizabeth.
Sama dengan terdakwa lainnya, Martoni juga didampingi penasehat hukum Wandi dan Cahya Wiguna.
Sementara itu, JPU Kejari Belitung hadir Beni Franata bersama Wildan Akbar Rosyid.
Martoni sendiri dakwa melanggar Pasal 160 KUHPidana, sebab, selaku koordinator massa, dirinya tak melakukan pencegahan ataupun mengimbau kelompoknya agar tidak melakukan tindakan pengrusakan.
Bahkan ketika massa mulai merusak Kantor Divisi Puri Indah, Martoni juga tidak berupaya menghentikan.
Usai pembacaan dakwaan, Martoni yang diwakili penasehat hukumnya meminta waktu kepada majelis untuk mempelajari dakwaan.
Sehingga majelis hakim menunda persidangan sampai Kamis pekan depan.
"Sebenarnya terdakwa Martoni ada juga didakwa Pasal 170 karena bukti video ada mendorong manajer. Tapi kami fokus di Pasal 160 KUHP," ungkap JPU Kejari Belitung Beni Franata usai persidangan.
(*Posbelitung.co/Dede Suhendar/)
PN Tanjungpandan Terima Kunjungan Tim Peneliti FH Unpad Bahas Transformasi Hukum |
![]() |
---|
RA Qur’aniyah Membalong Terima Bantuan APE dari Dharma Wanita Belitung |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Membalong Belitung Tetap Tuntut Plasma 20 Persen dalam HGU PT Foresta |
![]() |
---|
700 Warga Belitung Ikuti Sosialisasi Beasiswa SDMPKS dari PT Foresta dan PT Palmindo |
![]() |
---|
3 Kategori Utama Penerima Anugerah Kebudayaan Kabupaten Belitung 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.