9 Terdakwa Didakwa Lakukan Pengrusakan Aset PT Foresta, Romelan Didakwa Lakukan Pembakaran, Martoni?

Sembilan terdakwa didakwa melakukan pengrusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya yang...

Kolase/Screenshot (IST/Martoni)
Polemik lahan tak selesai, masyarakat Kecamatan Membalong marah lalu menggelar aksi menebang pohon sawit untuk menghalani jalan masuk ke kantor PT Foresta, dan membakar aset milik perusahaan tersebut. Kamis (17/8/2023). 

Sidang Martoni dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Fans Lucas Sianipar dan Elizabeth. 

Sama dengan terdakwa lainnya, Martoni juga didampingi penasehat hukum Wandi dan Cahya Wiguna. 

Sementara itu, JPU Kejari Belitung hadir Beni Franata bersama Wildan Akbar Rosyid. 

Martoni sendiri dakwa melanggar Pasal 160 KUHPidana, sebab, selaku koordinator massa, dirinya tak melakukan pencegahan ataupun mengimbau kelompoknya agar tidak melakukan tindakan pengrusakan. 

Bahkan ketika massa mulai merusak Kantor Divisi Puri Indah, Martoni juga tidak berupaya menghentikan. 

Usai pembacaan dakwaan, Martoni yang diwakili penasehat hukumnya meminta waktu kepada majelis untuk mempelajari dakwaan. 

Sehingga majelis hakim menunda persidangan sampai Kamis pekan depan.

"Sebenarnya terdakwa Martoni ada juga didakwa Pasal 170 karena bukti video ada mendorong manajer. Tapi kami fokus di Pasal 160 KUHP," ungkap JPU Kejari Belitung Beni Franata usai persidangan.

(*Posbelitung.co/Dede Suhendar/)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved