Berita Bangka Tengah

1.500 KPM Terima Beras Kesejahteraan Daerah

Sebanyak 1.500 keluarga penerima manfaat (KPM) di Bangka Tengah menerima bantuan beras kesejahteraan daerah (Rastrada) pada tahun 2023.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
Wartakota/Henry Lopulalan
ilustrasi beras bulog 

KOBA, POSBELITUNG.CO - Sebanyak 1.500 keluarga penerima manfaat (KPM) di Bangka Tengah menerima bantuan beras kesejahteraan daerah (Rastrada) pada tahun 2023. Penyaluran rastrada kepada masyarakat yang berhak menerima ini dilakukan setiap bulan sekali selama setahun.

"1.500 itu sudah di salurkan sampai hari, sudah 12 kali selama 12 bulan penyaluran setiap bulan hanya untuk bulan Desember dipercepat disalurkan di bulan November karena terkait dengan penganggaran," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan Dinsos PMD Bangka Tengah, Robby Romadona, pada Jumat (17/11).

Ia menjelaskan, penerima Rastrada ditentukan oleh desa atau kelurahan melalui musyawarah desa dan kelurahan dengan beberapa syarat penerima. "Pertama syaratnya masyarakat tidak mampu yang terdata dalam DTKS dan P3KE dan masyarakat wilayah setempat memiliki e-KTP," katanya.

Menurutnya, tujuan dari program ini untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan mengurangi beban pengeluaran bagi masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan baik dari bantuan APBN maupun APBD. "Harapan Dinsos bantuan Rastrada masih terus berlanjut dikarenakan tidak semua masyarakat tidak mampu mendapat bantuan sehingga bisa mengurangi sedikit beban pengeluaran masyarakat," harapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, penyaluran program bantuan sosial beras kesejahteraan daerah (Rastrada) di Bangka Tengah harus tepat sasaran. "Tentunya kami harap pihak Pemkab Bangka Tengah dapat menyalurkan bantuan sosial tersebut tepat sasaran dan sesuai prosedur. Adapun selama tahun 2023 ini, Ombudsman belum menerima ada pengaduan terkait bantuan sosial tersebut," ujar Yozar.

Ia menekankan, apabila terjadi ketidaktepatan sasaran penerima dan potensi kecurangan maka termasuk kategori maladministrasi penyimpangan prosedur berdasarkan Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020. "Meskipun hasilnya melalui penetapan musyawarah desa, terkadang-kadang tidak bisa mengabaikan masih adanya warga kategori tidak mampu atau miskin masih belum terdata DTKS maupun P3KE, maka kami harap ada ruang yang tersedia bagi warga yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam data penerimaa," katanya.

Berdasarkan Pasal 5 UU 25 Tahun 2009, penyaluran bansos merupakan pelayanan jasa publik, sehingga Ombudsman kewenangan melakukan pengawasan secara eksternal. "Apabila ada warga menemukan dugaan maladministrasi namun tidak dapat diselesaikan oleh penyelenggara pelayanan publik, silakan menyampaikan aduan ke Ombudsman," katanya. (s2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved