Berita Bangka Barat

Sejumlah ASN Pemkab Bangka Barat Keluhkan TPP Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

Abimanyu, mengatakan pemerintah daerah memiliki kebijakan terkait syarat pencairan TPP.

Penulis: Riki Pratama |
Bangka Pos / Riki
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangka Barat, Abimanyu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangka Barat, Abimanyu, mengatakan pemerintah daerah memiliki kebijakan terkait syarat pencairan TPP.

"Memang kami mengambil kebijakan, bahwa ada syarat-syarat pencairan TPP. Karena TPP itu sebenarnya menggambarkan kinerja, ada kinerja yang masih kurang, kami tunda dahulu pencairannya. Sampai mereka memenuhi, apa yang menjadi kinerja mereka," kata Abimanyu kepada Bangkapos.com, Selasa (21/11/2023) di tempat kerjanya.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat hingga hari ini, Selasa (21/11/2023), belum semuanya menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Biasanya TPP dicairkan setiap tanggal 5 awal bulan, tetapi hingga akhir bulan TPP ASN belum sepenuhnya dicairkan.

Ternyata ada beberapa kebijakan yang harus dipenuhi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat mencairan TPP, seperti menyelesaikan sejumlah laporan.

Syarat pencairan harus dipenuhi, dikatakan Abimanyu, seperti menyelesaikan laporan mengenai sensus barang milik daerah yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Misalnya laporan-laporan, ketika mereka sudah menyampaikan laporan itu, kami cairkan. Tetapi ketika mereka lambat, menyampaikan laporan yang sudah menjadi kewajiban mereka, ada batas waktunya, itu kami tunda," tegasnya.

Abimanyu, mengatakan dirinya tidak tahu berapa jumlah OPD di Pemkab Bangka Barat yang sudah dan belum menyelesaikan laporan tersebut.

"Saya tidak tahu, tetapi tidak banyak, kalau tahun ini terkait laporan mengenai sensus barang milik daerah, aset. Harus kami minta seluruh dinas itu, untuk menyampaikan, karena ini sudah sampai akhir tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, masih beberapa dinas yang belum menyelesaikan, terkait laporan sensus barang milik daerah, sehingga harus dapat dilaporkan sehingga TPP dapat dicairkan.

"Biasa juga di awal tahun kami mengeluarkan kebijakan penyampaian laporan keuangan, selama dinas tersebut belum menyampaikan laporan keuangan. Kami tunda dahulu TPP. Jadi terkait dengan kinerja," lanjutnya.

Lebih jauh, Abimanyu mengakui belum semua atau 100 persen ASN di Pemkab Bangka Barat, belum menerima TPP, karena belum selesainya laporan mengenai sensus barang milik daerah yang ada di setiap dinas.

"Belum, karena TPP ini soal kinerja, bukan karena anggaran, anggaran kita tersedia tinggal kinerja. TPP setiap bulan kita berikan, setelah tanggal 5, baru bisa dibayarkan. Jumlahnya berbeda-beda tergantung jabatan, resiko jabatan dan berbagai indeks perhitungan," jelasnya.

Disinggung berapa jumlah TPP yang diterima ASN di Pemkab Bangka Barat, Abimanyu tak memberi tahunya. 

Tetapi, Abi meminta untuk seluruh OPD yang ada di Pemkab Bangka Barat untuk dapat menyelesaikan semua laporan. Sehingga TPP yang ada dapat segera dicairkan.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved