Berita Pangkalpinang

8 Pelaku Penambangan di Belakang Rusunawa Divonis 8 Bulan dan Denda Rp3 Juta

Terdakwa Jumanta, Mulyadi, Ahmad, Ardi, Firmansyah, Mujianto, Suryanto dan Reseli diputuskan terbukti secara sah

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Agenda Persidangan Pembacaan Putusan Perkara Penambangan Timah Tanpa Izin di Belakang Rusunawa Kota Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa Jumanta, Mulyadi, Ahmad, Ardi, Firmansyah, Mujianto, Suryanto dan Reseli diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di belakang rusunawa Kota Pangkalpinang.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap delapan terdakwa tersebut selama delapan bulan dan denda Rp3 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Terdakwa perkara penambangan timah tanpa izin atau ilegal di belakang rusunawa Kota Pangkalpinang, Mawardi dan delapan rekannya diputus dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang di Ruang Tirta, Rabu (22/11/2023).

Sementara itu, terdakwa Mawardi mendapatkan putusan hukuman penjara dan denda yang sedikit berbeda dengan delapan rekannya yang sama-sama diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin di belakang rusunawa Kota Pangkalpinang.

Oleh karena perbuatannya, Mawardi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp15 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sembilan terdakwa tersebut melalui via zoom atau kehadiran online menyatakan menerima atas amar putusan yang telah dibacakan.

"Terdakwa menerima putusan Yang Mulia," kata Rian Azismi selaku penasihat hukum sembilan terdakwa, Rabu (22/11/2023).

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan melakukan pikir-pikir dan meminta waktu terlebih dahulu sebelum menentukan sikap atas amar putusan yang dibacakan untuk sembilan terdakwa.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved