Eks Ketua MK Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Ini Perlawanannya

Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang..

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK. 

Anwar Usman pun menyayangkan peradilan etik yang dilakukan MKMK dilakukan secara terbuka.

Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," kata Anwar Usman.

"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," sambungnya.

Selanjutnya, Anwar juga menyinggung putusan MKMK terkait 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku pedoman hakim berkenaan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

"Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," ucap Anwar.

Meski menurutnya proses peradilan yang dilakukan MKMK menyalahi aturan, Anwar mengatakan, tak mengintervensi jalannya persidangan tersebut.

"Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung," kata Anwar Usman.

Fitnah Keji Tak Berdasarkan Hukum

Anwar Usman pun menyebut dirinya mendapatkan fitnah keji tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman.

Anwar Usman menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Apalagi putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Lanjutnya, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," kata Anwar Usman.

Perlawan Kedua Anwar Usman

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved