Eks Ketua MK Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Ini Perlawanannya

Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang..

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK. 

POSBELITUNG.CO -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11/2023).

Ipar Presiden Joko Widodo itu menggugat MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) seperti dilansir Tribunnews.

Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Surat tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan. Intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut pengangkatan Ketua MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Baca juga: Pj Gubernur Jabar Dukung Penyebaran Nyamuk Wolbachia, Sebut Aman, Warga Bandung Malah Ada yang Takut

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Vol. 2 Halaman 81-84 Kurikulum Merdeka

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Enny Nurbaningsih mengatakan, surat keberatan dari Anwar Usman telah dijawab Ketua MK Suhartoyo berdasarkan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny, dalam keterangannya, pada Kamis (23/11/2023).

Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat itu juga dihadiri langsung Anwar Usman.

"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved