Perampokan Satu Keluarga di Mura
Tiga Perampok Sadis di Musi Rawas Berhasil Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Buron
Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas
POSBELITUNG.CO - Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas, sedangkan satu orang pelaku berusia 17 tahun masih buron.
Penangkapan tiga pelaku ini tidak sampai 1x24 jam dari peristiwa perampokan dan pem3rko544n di Dusun 4 Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, berhasil diungkap Satreskrim Polres Musi Rawas.
Ketiga pelaku ditangkap Jumat (24/11/2023) malam sekira pukul sekira pukul 19.40 Wib.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.
Sedangkan, 1 pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah, Fi (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.
Ketiga pelaku ditangkap, di rumah pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk.
Dari 3 pelaku yang ditangkap, 2 diantara dihadiahi timah panas, yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) dan Ardy Arianto (23).
Mereka ditembak dibagian kakinya, lantaran mencoba melawan saat ditangkap.
Akibat peristiwa tersebut, korban Dedi Dores (33) mengalami luka bacok di kepala, di punggung sebelah kiri dan luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri.
Kemudian, korban D yang merupakan istri korban mengalami rudapaksa dan korban N anak korban juga mengalami luka retak di bagian tengkorak kepalanya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Wakapolres, Kompol Harsono dan Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di rumah Sopian di Desa Tanah Priuk.
"Alhamdulillah, tidak sampai 1x24, kasus perampokan di Tugumulya Musi Rawas, berhasil diungkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura," kata Kasat, dalam pres konferensi, pada Sabtu (25/11/2023) pagi.
Pada saat dilakukan penangkapan, 2 pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan pelaku dikakinya.
Dijelaskan Kasat, peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.00 Wib di dalam rumah korban tepatnya di Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu, ketiga pelaku yakni Arpan, Ardy, dan Fadli (DPO) diantar oleh pelaku Maliyadi ke pinggir jalan yang berjarak dengan rumah korban sekira 500 m, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah dengan berbonceng 4.
Kemudian, pelaku Maliyadi meninggalkan ketiga pelaku untuk pulang ke rumah, dan ketiga pelaku menuju ke rumah korban.
Setelah tiba di rumah korban, pelaku Arpan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau, kemudian ketiga pelaku langsung memasuki rumah korban.
Masing-masing pelaku memegang 1 buah balok kayu. Tapi pada saat di dalam rumah korban, pelaku Arpan 1 bilah arit, kemudian diiringi dengan Ardy yang mengambil 1 bilah parang, sedangkan pelaku Fadli (DPO) hanya memegang 1 buah balok.
Setelah di dalam rumah, pelaku Ardy mengambil 2 unit Handphone merk Samsung dan vivo. Pelaku Ardy membangunkan korban Dedi untuk menanyakan kunci motor, setelah korban bangun, pelaku Arpan yang memegang arit langsung membacok korban sebanyak 3 kali.
"Satu kali ke arah kepala, tangan dan badan. Disusul pelaku Ardy yang juga membacok korban dengan menggunakan 1 bilah parang. Sedangkan pelaku Fadli (DPO) memukul kepala anak korban yang terbangun," kata Kasat.
Akibatnya, anak korban mengalami luka retak tulang tengkorak bagian atas. Setelah itu pelaku Arpan menyuruh istri korban untuk menunggu di kamar depan, sedangkan pelaku Fadli (DPO) mengikat tangan dan kaki korban yang telah tidak berdaya dengan menggunakan tali.
"Pelaku Arpan masuk ke kamar depan dan bertanya dengan istri korban menanyakan uang sembari memukul kepala korban," jelasnya.
Tak sampai disitu, pelaku Arpan juga meminta istri korban untuk membuka celananya dan memperkosanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hilangnya 1 unit sepeda motor honda Supra X 125 warna biru hitam, 2 unit handphone android merk Samsung dan vivo, 2 buah tabung gas yang ditafsir sekira Rp 800 ribu.
"Untuk motor korban sudah dijual pelaku ke Kecamatan Rupit, dan 1 unit handphone vivo dibawa lari oleh pelaku Fi (DPO)," tutup Kasat.
(sripoku/eko mustiawan/TribunSumsel.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.