Pemilu 2024
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Dosen Ilmu Politik Ini Sebut Curi Start Kampanye Sudah Terjadi
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Ariandi A Zulkarnain, mengatakan masa Kampanye Pemilu 2024 mulai dilaksanakan
Penulis: Riki Pratama |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung,
Ariandi A Zulkarnain, mengatakan masa Kampanye Pemilu 2024 mulai dilaksanakan, Selasa (28/11/2023).
Namun curi start sudah terjadi, seperti baliho sudah bertebaran dan media pengenalan diri sudah dilakukan oleh peserta pemilu.
Padahal masa Kampanye Pemilu 2024 baru dimulai hari ini.
Pelaksanaan kampanye, dilakukan 75 hari, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu akan mempromosikan dirinya.
"Hanya mekanisme ini diangap apakah menarik di 2024, dengan kampanye yang berjalan ini cukup menyita perhatian, dan diharap memberikan dampak positif. Karena tujuan kampanye prinsip dasar memasarkan menjadi marketing produk yang ditawarkan, dari gagasan, ide dan hal substansial menjadi ruang inti bagi kebutuhan publik," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Selasa (28/11/2023).
Ia menambahkan, apabila melihat kebutuhan publik pasar, media kampanye menggunakan baliho dan spanduk masih lebih efektif.
Karena, menurutnya pemilih tidak ingin dipaksa untuk melihat iklan dan kampanye pemilu di Babel masih sangat umum mengunakan media baliho dan lainnya.
"Saya kira itu tidak memberikan dampak ke pendidikan politik, pendidikan politik itu subtansinya demokrasi, memberikan gagagasan ide dan lain lain. Pada ruang baliho dan lain yang muncul gimmick sensasi yang hanya ditujukan menarik perhatian saja," terangnya.
Sehingga, dikatakan Ariandi, perlu memberikan arahan dan perhatikan ke kelompok tertentu dalam melakukan kampanye politik dan pendekatan konvensional masih dibutuhkan, seperti tatap muka dan dialog terbuka.
"Tidak hanya bisa tergantukan secara langsung melaui media sosial dan platform digital. Hanya medsos itu memiliki ruang tidak terbatas, isu dan waktu sehingga mereka bisa melakukan media kampanye dalam waktu tidak terbatas," ujarnya.
Ia mengiingatkan, konteks yang dilakukan dalam kampanye bagaimana menjalankan strategi kampanye yang bisa berefek pada ruang elektoral, bukan sekedar popularitas dan gimmick.
"Obrolan politik ini tidak ini tidak bisa dihindari, seperti apa konsumsi bagi publik, isu di daerah lebih minim dibanding isu nasional faktor bagimana dimensi ini tertutup karena pemilu serentak. Pemilu ini membuat fokus obrolan terpecah, lebih membicarakan pilpres, padahal nanti 2024 ada pilkada di akhir tahun," katanya.
Tim Kampanye
Sementara, Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana, mengatakan, berdasarkn PKPU 15 pasal 12, KPU Bangka Barat telah menyampaikan, tim kampanye tiga paslon calon Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut dilakukan, berdasarkan isi pasal 12 yakni, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya.
"Yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota," ujar Heni.
Kemudian, terkait bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), sebagai informasi yang disampaikan peserta pemilu, sehingga dapat dilihat oleh Bawaslu, PPATK, hingga kepolisian telah dilakukan KPU Bangka Barat.
"Dalam hal ini menyampaikan informasi yang ada disetiap pitur-pitur, yang mereka buat, untuk kegiatan kampanye, lokasi pemasangan APK dan dana kampanye," kata Heni.
Dalam aplikasi itu, dikatakan Heni, menyampaikan bergam informasi dari data lokasi kampanye, hingga dana kampanye, sesuai informasi disampaikan peserta pemilu.
"Tujuan aplikasi ini, sebagai alat bantu KPU dalam memperluas jangkauan kampanye peserta pemilu dan berharap peserta pemilu antusias mengikuti, secara maksimal informasi itu," ujarnya.
Bimbingan dilakukan, untuk memastikan seluruh prosedur yang diperlukan seperti pendaftaran tim kampanye, pendataan akun media sosial, pendaftaran dana kampanye dan sebagainya sudah selesai, sebelum 28 November 2023.
Taati Aturan
Bawaslu Bangka Barat, menyampaikan ke calon legislatif dan tim kampanye calon Presiden RI di Kabupaten Bangka Barat, meminta dalam berkampanye dapat mentaati aturan.
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian, meminta KPU, pastikan pelaksana kampanye, dan tim kampanye sudah didaftarkan ke KPU kabupaten/kota, paling lama tiga hari sebelum masa kampanye.
"Pastikan peserta Pemilu membaca SK KPU Kabupaten Bangka Barat nomor 118 tahun 2023 tentang, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye," ujar Deni Ferdian.
Selain itu, dikatakan Deni, pastikan pelaksana kampanye, tim kampanye, petugas kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis.
Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polres Bangka Barat sebelum melaksanakan kampanye dan tembusan disampaikan ke Bawaslu sesuai tingkatan.
"Bahan kampanye yang boleh dibagikan yaitu berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan," lanjutnya.
Deni, menegaskan dilarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat Ibadah dan tempat pendidikan di Kabupaten Bangka Barat.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Ini Daftar Nama 30 Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 25 Nama Anggota DPRD Belitung Timur Hasil Pemilu 2024 Ini Akan Dilantik September Nanti |
|
|---|
| PDIP Raih Suara Terbanyak, Simak Hasil Lengkap Perolehan Suara Parpol Pileg 2024 oleh KPU RI |
|
|---|
| 2 Nama Wanita Belitung Ini Bakal Jadi Anggota DPRD Bangka Belitung, Caleg Golkar dan PPP Dapil IV |
|
|---|
| Ini Daftar Suara 18 Partai dan Nama Caleg DPRD Bangka Belitung Dapil V Babar Peraih Suara Terbanyak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.