Profil Tokoh
Biodata Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Pernah Dimarahi Jokowi Karena Kasus e-KTP
Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani Pak Pratikno ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Aktivitasnya dalam kegiatan pemberantasan korupsi kemudian mengantarkan Agus Rahardjo untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK.
Agus Rahardjo harus mengikuti proses panjang, mulai dari pendaftar 500 orang hingga 10 orang yang diajukan oleh presiden ke DPR.
Setelah mengikuti uji kelayakan, Agus Rahardjo dinyatakan lulus sebagai pimpinan KPK dengan nilai teratas.
Bahkan ketika anggota DPR melakukan voting menentukan ketua KPK, dari lima pimpinan KPK Agus Rahardjo kembali mendapat skor tertinggi.
Agus Rahardjo berhasil mengalahkan saingannya dalam voting yang diikuti 54 anggota Komisi III DPR RI dengan total suara 53 suara.
Sementara saingan terdekatnya, Basaria Pandjaitan mendapat 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang masing-masing mendapat 37 suara.
Agus Rahardjo diangkat sebagai pimpinan KPK berdasarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 133/P/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa bakti 2015-2019.
Agus Rahardjo juga termasuk satu di antara 50 orang yang dihubungi secara khusus oleh panitia seleksi (Pansel) untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner KPK.
Hal menarik lainnya, Agus Rahardjo merupakan insinyur pertama yang memimpin lembaga penegakan hukum tanpa memiliki latar belakang pendidikan tinggi formal di bidang hukum.
Ketua KPK kelima itu bahkan tidak memiliki pengalaman karier di lembaga penegakan hukum.
Namun karena keahlian yang ia miliki, Agus Rahardjo berhasil terpilih menjadi Ketua KPK untuk periode 2015-2014.
Saat uji kelayakan dan kepatutan, Agus Rahardjo diketahui memiliki beberapa unit mobil, tabungan sejumlah Rp 20 juta di empat rekening, dan dan sebidang tanah di Jonggol, Citra Raya, dan Bumi Serpong Damai di Tangerang.
Agus Rahardjo mengaku kekayaan itu ia peroleh dengan cara menabung sejak ia aktif menjadi pembicara di lembaga internasional di Paris.
Pada Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK pada 2017, total harta kekayaan Agus Rahardjo mencapai Rp 4.049.838.613.
Biodata Agus Rahardjo
Nama Lengkap: Ir. Agus Rahardjo , MSM
Tempat tanggal lahir: Magetan, Jawa Timur, 1 Agustus 1956
Nama Orang Tua : Basoeki (Ayah), Suminah (Ibu)
Istri : Tutik Supriyati
Pendidikan TInggi:
- (S1) Teknik Sipil, ITS Surabaya
- (S2) Arthur D. Little Management Education Institute, Amerika Serikat
Karir:
- Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (2006)
- Ketua LKPP (2010)
- Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (2015)
Agus Rahardjo: Kasus Firli Ini kalau Boleh Saya Menyalahkan ya Pak Jokowi
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo merasa sedih marwah KPK yang sebelumnya dipimpinnya kini terpuruk lantaran munculnya kasus tindak pidana korupsi di pimpinan KPK.
Agus menjelaskan permasalahan KPK saat ini tidak terlepas dari proses seleksi calon pimpinan (Capim) KPK.
Sedari awal para pegiat antikorupsi sudah memprotes masuknya nama Firli Bahuri sebagai Capim KPK, namun protes tersebut tidak mendapat respons.

Tak hanya pegiat antikorupsi, KPK melalui Deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat pernah mengirim surat ke panitia seleksi Capim KPK dan siap membeberkan bukti kecacatan Firli.
Bahkan Agus mengaku pernah mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo yang berisi protes masuknya Firli menjadi Capim KPK.
"Kami dulu di KPK termasuk orang yang tidak menyetujui Pak Firli ini menjadi komisioner," ujar Agus di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (30/11/2023) malam.
Agus menambahkan jika Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari masyarakat dan merespons surat yang dikirimnya, kemungkinan besar KPK tidak terseret dalam permasalahan yang terjadi saat ini.
"Saya sebetulnya ingin mengatakan bahwa sebetulnya kasus pak Firli ini bermula dari, kalau saya boleh menyalahkan ya pak Jokowi. Karena tune of the top keliatannya di periode kedua Pak Jokowi itu menurun untuk pemberantasan korupsi," ujar Agus.
Di sisi lain Agus menilai periode kedua Presiden Jokowi komitmen pemberantasan korupsi mulai menurun. Di periode ini jugalah muncul revisi UU KPK yang tidak diinginkan para insan KPK.
Menurut Agus sejatinya bukan UU KPK yang direvisi, melainkan UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebab dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum memenuhi United Nations Convention against Corruption atau kovensi PBB menentang korupsi.
"Kalau itu yang dilakukan tidak mengutik-ngutik UU KPK itu akan antikorupsi di Indonesia relatif akan lebih baik," ujar Agus.
(*/Tribunnews.com/kompas.tv )
Rekam Jejak Mayjen TNI Djon Afriandi Panglima Kopassus, Putra Payakumbuh Pimpin Pasukan Elite AD |
![]() |
---|
2 Sosok Menteri Agama RI Ini Pernah Terjerat Korupsi Penyelenggaraan Haji, Simak Biodatanya |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Letkol Teddy Indra Wijaya, Diusulkan 2 Kepsek Jadi Duta Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Dedi Sunardi Tersangka Kasus Korupsi Mesin EDC, Pernah Jabat SEVP Bank BUMN |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah Ajudan Jokowi, Jadi Saksi Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.