Pemilu 2024
Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Selatan Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan
Amri R mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada partai politik maupun tim kampanye calon DPD, DPRD
Penulis: Cepi Marlianto |
POSBELITUNG.CO, BANGKA – Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri R mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada partai politik maupun tim kampanye calon DPD, DPRD dan tim kampanye capres-cawapres tingkat kabupaten.
Khususnya guna mematuhi aturan kampanye yang berlaku saat ini. Dengan mengindahkan larangan-larangan harus dijauhi selama masa kampanye.
Baca juga: Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Selatan Bidik Netralitas ASN hingga Kades
“Memang saat ini sudah diperbolehkan kampanye. Terpenting kepada seluruh peserta pemilu untuk bersama-sama menjaga komitmen melaksanakan kampanye. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia di Toboali, Minggu (3/12/2023).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mewanti-wanti seluruh peserta Pemilu serentak 2024 untuk mematuhi aturan kampanye selama tahapan kampanye.
Baik itu partai politik, tim kampanye calon legislatif serta calon presiden dan wakil presiden. Di mana tahapan kampanye sudah berlangsung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Amri bilang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa kampanye ditetapkan berlangsung selama 75 hari.
Dalam regulasi tersebut memuat sejumlah metode kampanye yang boleh dilaksanakan oleh para peserta pemilu.
Misalnya mengadakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta media sosial. Tahapan itu berlangsung selama 75 hari.
Sementara kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik serta daring diperbolehkan terhitung mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Sedangkan masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024 dilanjutkan pemungutan suara pada 14 Februari. Sedangkan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dimulai pada 2-22 Juni 2024. Dilanjutkan masa tenang 23-25 Juni 2023.
“Untuk kampanye tatap muka yang dilaksanakan di dalam maupun di luar ruangan dengan jumlah terbatas harus dilaporkan. Serta mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP-Red) ke pihak kepolisian,” terang Amri.
Di samping itu terpenting lanjut dia, terdapat sejumlah batasan dalam pelaksanaan kampanye yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu. Di antaranya tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia. Namun yang paling ditekankan tidak boleh melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara.
Di mana bahan kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras dan antar golongan (SARA) maupun peserta pemilu lainnya. Juga menyebarkan berita bohong alias hoaks untuk menjatuhkan lawan politiknya. Semua itu wajib dipatuhi guna mewujudkan pemilu yang aman, damai dan demokratis. Tiga hal itu menjadi poin penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Yaitu dengan menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Semua demi mewujudkan Pemilu yang aman, damai, dan demokratis,” ucapnya.
Oleh sebab itu kata Amri, masa kampanye ini diharapkan tidak ada kecurangan layaknya politik uang yang sifatnya melanggar peraturan perundang-undangan sehingga merugikan orang lain. Upaya Pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat. Semuanya menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
| Ini Daftar Nama 30 Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 25 Nama Anggota DPRD Belitung Timur Hasil Pemilu 2024 Ini Akan Dilantik September Nanti |
|
|---|
| PDIP Raih Suara Terbanyak, Simak Hasil Lengkap Perolehan Suara Parpol Pileg 2024 oleh KPU RI |
|
|---|
| 2 Nama Wanita Belitung Ini Bakal Jadi Anggota DPRD Bangka Belitung, Caleg Golkar dan PPP Dapil IV |
|
|---|
| Ini Daftar Suara 18 Partai dan Nama Caleg DPRD Bangka Belitung Dapil V Babar Peraih Suara Terbanyak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.