Pelaku KDRT Ditembak

Begini Motif Supri Aniaya Istri Siri

Saat penangkapan, Supri sempat melawan petugas atau polisi sehingga terpaksa melepaskan tembakan.

Penulis: Riki Pratama |
Istimewa
Usai sudah pelarian Supri (49) warga Dusun Payak Seruk, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Tersangka Supri, akhirnya dibekuk tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, pada Senin (4/12/2023) dini hari. 

Kemudian anggota Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berusaha mengamankan tersangka.

"Pada saat upaya penangkapan berlangsung, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang panjang. Dengan cara mengayunkan parang tersebut secara membabi buta yang dinilai sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota kepolisian," kata Kapolres.

Sehingga anggota gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek lubuk mengambil tindakan. Dengan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

"Namun tidak dihiraukan oleh tersangka tersebut, yang masih mengayun-ayunkan parang. Sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian perut tersangka," katanya.

Selanjutnya tersangka, dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan. Pada saat menerima perawatan, oleh petugas Puskesmas kondisi tersangka dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar.

Sementara, barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan, satu bilah parang, satu
unit kendaraan roda dua merk Honda Revo dan satu potong baju tersangka.

Sempat DPO

Peristiwa penganiayan berat atau KDRT terhadap ibu rumah tangga (IRT) Nurlaela (34) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, telah memasuki hari kesembilan. Sejak kasus KDRT terjadi pada, Minggu (26/11/2023) lalu. 

Polisi telah menyebarkan foto dan identitas pelaku di daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Dalam daftar DPO itu, disebutkan nama, Supri jenis kelamin laki-laki usia 49 tahun, pekerjaan petani/pekebun dan alamat Dusun Payak Seruk, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kejadian penganiayaan berat ini telah mengakibatkan korban Nurlaela mangalami buta permanen pada kedua mata dan patah tangan kanan.

Diketahui sebelumnya, pada, Minggu 26 November 2023, sekira pukul 03.00 WIB terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, mengatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dibagian wajah tepatnya di mata terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah dan serta tangan patah akibat dipukuli oleh suami korban.

Selain itu, kepala bagian belakang bocor, akibat kejadian tersebut kakak saya tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit untuk dilakukan pertolongan dan didapati mata korban menjadi buta tidak bisa melihat.

"Dari hasil verifikasi terhadap korban didapati luka akibat benda tumpul pada bagian mata yg menyebabkan mata korban mengalami buta permanen, kondisi gigi geraham patah, tulang tangan sebelah kanan patah, dan luka lebam pada kepala korban," kata Kapolres.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved