Berita Pangkalpinang

Kisah Suami-suami Aniaya Istri, Ada yang Lempar Korban Pakai Martabak dan Ada juga Bikin Mata Buta

Dua kasus penganiayaan suami kepada istri terjadi di Kabupaten Bangka Barat. Polisi berhasil menangkap dua pelakunya, satu di antaranya tewas ditembak

www.go-dok.com
Ilustrasi KDRT 

Pelaku diketahui, sedang berada di seputaran Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

"Polisi tidak menunggu lama, melalui unit Reskrim Polsek Jebus langsung memonitoring keberadaan pelaku ,sekitar pukul 18.00 WIB, Reskrim Polsek Jebus berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnnya ia dibawa ke Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Lebih jauh, dikatakan Kapolsek Jebus, berdasarkan hasil introgasi singkat terhadap pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana KDRT di wilayah hukum Polsek Jebus.

Ia disangkakan melakukan tindak pidana KDRT melanggar pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Barang Bukti yang diamankan Polisi, satu buah sapu rumah bergagang stanlis berwarna merah dan satu bilah parang bergagang kayu berwarna coklat.

Suami Tewas Ditembak

Sementara itu kasus kedua, korbannya bernama Nurlela (34). Perempuan ini  menderita luka-luka serius akibat dianiaya suami sirinya, Supri (49) di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Minggu (26/11/2023) lalu.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Supri terhadap Nurlaela tergolong tindak penganiayaan berat setelah korban mengalami kebutaan permanen.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, korban mengalami sejumlah luka khususnya pada bagian kepala.

"Korban ini mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah, kepala belakang bocor serta tangan patah akibat dipukuli oleh suami korban," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (4/12/2023).

Akibat kejadian tersebut pun Nurlaela dilarikan ke Rumah Sakit, hingga harus menjalani serangkaian operasi di RSUP Soekarno Hatta Bangka Belitung.

"Dari hasil pemeriksaan, memang korban mengalami sejumlah luka akibat benda tumpul. Bahkan pada bagian mata menyebabkan mata korban, mengalami buta permanen," bebernya.

Supri (49) yang sempat buron seminggu terakhir, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat.

Baca juga : Catat Info Penting Ini ! Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Diketahui tim gabungan telah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka sejak Selasa (28/11/2023) lalu usai nekat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved