Berita Pangkalpinang
Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus, Bom Bom, Hendri dan Ansori Divonis 4 Tahun Penjara
Hendri, Ansori dan Ariandi Permana alias Bom Bom telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat, Hendri, Ansori dan Ariandi Permana alias Bom Bom telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (5/12/2023).
Keputusan Majelis Hakim diambil menggunakan metode suara terbanyak karena adanya perbedaan pendapat dari salah satu anggota mengenai perkara korupsi tersebut.
Hakim Ketua Mulyadi sesuai dengan amar putusan mengatakan terdakwa Hendri, Ansori dan Bom Bom secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata Mulyadi, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa menyatakan sikap akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Targetkan Jangkauan MBG Merata, Enam SPPG Layani 15.925 Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Pastikan MBG Tersalurkan Aman, Sekda: Rutin Dievaluasi dan Diawasi Ahli Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.