Berita Pangkalpinang

Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus, Bom Bom, Hendri dan Ansori Divonis 4 Tahun Penjara

Hendri, Ansori dan Ariandi Permana alias Bom Bom telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Terdakwa Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus, Hendri, Ansori dan Ariandi Permana ketika mendengarkan amar putusan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat, Hendri, Ansori dan Ariandi Permana alias Bom Bom telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (5/12/2023).

Keputusan Majelis Hakim diambil menggunakan metode suara terbanyak karena adanya perbedaan pendapat dari salah satu anggota mengenai perkara korupsi tersebut.

Hakim Ketua Mulyadi sesuai dengan amar putusan mengatakan terdakwa Hendri, Ansori dan Bom Bom secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata Mulyadi, Selasa (5/12/2023).

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa menyatakan sikap akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved