Berita Belitung

Tak Ada Anggaran Urus PBG Gedung Food Court, Masih Berproses dan Dilakukan Sesudah Bangunan Berdiri

Setelah inkrah putusan MA 2020 terkait legalitas lahan menjadi milik Pemkab Belitung, barulah rencana pembangunan food court bergulir kembali.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Bupati, Wabup dan Kajari Belitung saat meninjau proyek food court Belitung, Senin (4/12). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sejumlah pihak menyoroti pembangunan gedung food court Belitung yang telah berdiri meskipun tak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

Padahal perizinan tersebut menjadi legalitas untuk membangun gedung. Pengurusan PBG yang belum rampung kemudian diketahui disebabkan tidak adanya anggaran. 

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Budi Swasta, Rabu (6/12/2023) menjelaskan rencana pembangunan food court sudah bergulir sejak 2017 dan sudah ada detail engineering design (DED).

Namun pembangunan tertunda karena status lahan meskipun pada 2018 sudah teranggarkan di dana bantuan (daba) Provinsi Bangka Belitung. 

Setelah inkrah putusan MA 2020 terkait legalitas lahan menjadi milik Pemkab Belitung, barulah rencana pembangunan food court bergulir kembali.

"DED awal 2017, karena lima tahun harus direview. Anggaran review ini nilainya kecil, tapi mereka (konsultan) membantu review DED melalui anggaran belanja tambahan 2022 dengan nilai di bawah Rp100 juta. Mereka mengajukan Rp75 juta, nego dapat Rp50 juta," ujar pria yang juga Kabid KUMKM DKUMKMPTK Kabupaten Belitung ini. 

Biaya tersebut hanya untuk review DED, tidak termasuk pengurusan PBG. Jika termasuk pengurusan PBG, anggaran yang disiapkan bisa di atas Rp100 juta, itupun dengan konsekuensi tidak terlaksana karena harus melalui proses tender. Sementara karena dianggarkan melalui ABT, waktu pelaksanaan untuk review DED hanya 2-3 bulan. 

"Permintaan pak bupati eksekusi (pembangunan food court) harus di (anggaran APBD) induk 2023. Tapi di TAPD, Pak Sekda tidak mengakomodir (anggaran PBG di ABT 2023) karena dinas lain sudah include, karena mungkin tender di atas Rp100 juta, sedangkan ini PL (penunjukan langsung)," jelasnya. 

Namun dari hasil koordinasi, lanjut dia, sebelum 15 Desember 2023 akan diinformasikan lebih lanjut ke Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Belitung agar dapat menjadwalkan kembali sidang lanjutan karena sebelumnya konsultan tidak hadir.

Terkait pengurusan PBG sesudah fisik bangunan berdiri, Budi mengatakan berdasarkan PP nomor 16 tahun 2021 PBG bisa dilaksanakan sebelum, sedang proyek berjalan atau sesudah bangunan berdiri. Dasar inilah yang menjadi acuan peraturan daerah (perda). 

"Intinya memang berproses, kami sudah input di sistem PBG dan sudah pernah sidang via zoom 12 Juni. Tinggal sidang ulang karena konsultan tidak sempat hadir," tuturnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved