Berita Viral

Pekerjaan Devid, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ternyata Tukang Serut Kayu

Inilah pekerjaan dari Devid Ai Lesmana (19) tersangka pembunuhan terhadap Nindi Putri Marifah di Apartemen Bogor.

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Devid Ai Lesmana Ini tersangka tewasnya Nindi Putri Marifah, Selasa (12/12/2023). 

"Kemudian di-extend hingga esok harinya," tambahnya.


Keduanya lalu istirahat tidur dan bangun pada pukul 04.00 WIB.

Tersangka kemudian mandi dan beristirahat di atas kasur.

Lalu menyusul Nindi mandi di dalam kamar mandi.

Namun saat Nindi keluar dari kamar mandi, tersangka langsung menusukkan pisau sebanyak 7 kali ke tubuh mahasiswi tersebut.

"Ditusukkan pisau ke dalam perut, dada, leher, punggung, hingga meninggal dunia," lanjutnya.

Terancam Hukuman Mati

 21 barang bukti kasus tewasnya Nindi Putri Marifah (19) di dalam kamar apartemen wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, dipamerkan polisi.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (12/12/2023), barang bukti ini mulai dari kunci kamar apartemen hingga asbak.

Tidak hanya itu, selimut, seprei sampai motor milik korban pun dijadikan barang bukti tewasnya Nindi.

Lalu, ada juga botol akua mineral, garpu, sampai handuk, serta pakaian Nindi.

Selain barang bukti yang dipamerkan, tersangka yang saat ini diketahui berinisial D pun turut dipamerkan.

Saat dipamerkan, D hanya bisa menunduk dan tidak bisa mengeluarkan pernyataan apapun.

Meski begitu, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ini berinisial D (19) dijerat dengan ancaman hukuman mati.

"Dijerat hukuman pembunuhan pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/12/2023).

(TribunSumsel.com)

 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved