Berita Belitung

Progres Perizinan PBG Food Court Belitung Berlanjut, Hasil Sidang TPA Perlu Toilet Disabilitas

Pembangunan Food Court Belitung mencuri perhatian banyak pihak. Satu di antaranya lantaran belum memiliki izin PBG.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Tampak samping bangunan Food Court Belitung. Foto diambil Kamis (14/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pembangunan Food Court Belitung mencuri perhatian banyak pihak. Satu di antaranya lantaran belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun sebelumnya, proses perizinan tersebut dipastikan berlanjut hingga berlangsung sidang tim profesi ahli pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Edi Usdianto mengatakan, konsultan hadir secara online serta dihadiri oleh tim profesi ahli.

Ada beberapa catatan untuk segera dipenuhi dan diperbaiki.

Di antaranya sebaiknya disediakan toilet lantai 2, terutama toilet disabilitas dan balkon mudah tempias.

"Bangunan sekarang wajib untuk ada fasilitas para disabilitas. Kalau yang lain sudah memenuhi yang disampaikan," kata Edi, Kamis (14/12/2033).

Menurutnya, dari segi konstruksi bangunan sudah sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya.

Tinggal setelah mendapatkan catatan, lanjut dia, tenggat waktu untuk melakukan revisi harus dilakukan secepatnya sebelum akhir tahun, karena setelah akhir tahun ini tim profesi ahlinya akan berubah.

Saat dikonfirmasi oleh Posbelitung.co, Kepala Dinas KUMKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Syamsuddin mengatakan, pada sidang TPA semua tim hadir dari konsultan memberikan rekomendasi yang sesuai keilmuan.

"Tanggapannya bagus. Memang ada perbaikan, yang secara struktur dan gambar tidak ter-cover. Seperti WC disabilitas karena tidak ada di gambar, penyedia tidak mungkin membangun, tapi kami sudah membangun jalur disabilitas," jelasnya.

"Lalu hal lain yang tidak ter-cover dari perencanaan. Ini menjadi pertimbangan untuk ke depannya karena anggaran tidak ada. Jangankan untuk lain-lain, yang sebelumnya juga adendum, makanya ada ketentuan RAB dan riilnya berbeda, ada pekerjaan plus-minus," lanjut dia.

Mengenai kondisi balkon yang rentan tempias, Syamsuddin mengatakan nantinya hal ini masih masih tetap menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa selama masa pemeliharaan.

"Kami mengharapkan di masa pemeliharaan nanti kalau ada kondisi yang perlu perbaikan, masih tetap tanggung jawab penyedia, dan itu dilaksanakan sampai betul-betul pekerjaan setelah pemeliharaan tidak ada permasalahan," jelasnya.

Dari revisi, saran, dan masukan yang tidak masuk perencanaan akan menjadi pertimbangan untuk dilakukan berikutnya.

Berikutnya, kata Syamsuddin, pihaknya akan mengikuti mekanisme pengurusan PBG untuk bangunan food court tersebut.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved