Berita Bangka

Top 10 Pelayanan Publik Ombudsman RI, Pemkab Bangka Terima Penghargaan

Pemkab Bangka memperoleh nilai kepatuhan 97,13, berada pada zona hijau dengan kategori A atau Opini Kualitas Tertinggi.

Penulis: Deddy Marjaya |
Istimewa
Pemkab Bangka Raih Penghargaan Top 10 Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Kamis (14/12/2023) di Jakarta.ist 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Pemkab Bangka memperoleh nilai kepatuhan 97,13, berada pada zona hijau dengan kategori A atau Opini Kualitas Tertinggi.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Bangka Andi Hudirman dari Pimpinan Ombudsman RI pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023). 

Pemkab Bangka meraih Penghargaan Top 10 Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Seluruh Indonesia tahun 2023 dari Ombudsman RI.

"Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, dan 547 pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota," kata Pj Bupati Bangka, M Haris. 

Hadir pada kesempatan iniMenteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Republik Indonesia, Mahfud MD, pimpinan Ombudsman RI, Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Indonesia.

Haris menilai bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadikan pelayanan publik sebagai jiwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka.

Opini Kualitas Tertinggi yang di raih tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Bangka sudah sangat baik dalam menerapkan empat dimensi pelayanan public.

"Pertama, dimensi input mencakup variabel kompetensi dan variabel sarana dan prasarana. Kedua, dimensi proses berkaitan dengan standar pelayanan publik. Ketiga, dimensi output berupa penilaian persepsi maladministrasi. Keempat, dimensi pengaduan berupa pengelolaan pengaduan," kata Haris 

Ia juga menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan Ombudsman RI.

Arahan dan pendampingan yang diberikan Ombudsman RI menjadi acuani untuk memberikan pelayanan yang terbaik, berdampak, dan responsif kepada masyarakat. 

"Kedepannya penyelenggara pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang berkualitas dengan mengedepankan efisiensi dan efektifitas yang mampu menjawab kebutuhan Masyarakat," kata Haris. 

Kepala Bappeda Pan Budi Marwoto menyatakan akan terus membangun tata kelola pelayanan yang lebih baik dengan aksentuasi pada perbaikan kinerja pelayanan publik.

Upaya ini dilakukan untuk merespon ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang terus meningkat.

Meresponnya dengan mengevaluasi dan memperbaiki seluruh indikator pelayanan publik.

Menerapkannya dengan ketat diseluruh OPD penyelenggara pelayanan publik.

Perbaikan difokuskan pada dimensi input yang mencakup kompetensi dan sarana dan prasarana, dimensi proses berkaitan dengan standar pelayanan publik, dimensi output berupa penilaian persepsi maladministrasi dan dimensi pengaduan berupa pengelolaan pengaduan.  

"Opini Kualitas Tertinggi yang diberikan ombudsman ini diraih berkat kerjasama yang sangat baik antar seluruh stkeholder pembangunan, terutama dengan masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan media massa. Kedepan, kolaborasi hexahelix antar 6 antar pilar pembangunan ini akan terus kami tingkatkan guna terus mendorong perbaikan pelayanan publik yang kami berikan," kata Pak Budi Marwoto.

Kepala Inspektorat Darius menyatakan bahwa Nilai Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik Pemkab Bangka terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Peningkatan ini sekaligus juga menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kami lakukan.

Pada tahun 2023, Nilai Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik Pemkab Bangka adalah 97,13. Nilai ini jauh melebihi nilai yang diraih oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya di Bangka Belitung. 

"Capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan publik professional, berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan arahan dari Ombudsman RI" kata Darius. 

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya) 

 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved