Berita Kriminalitas

Curi Sepeda Motor saat Sang Pemilik Tidur, Dua Pria di Bangka Barat Ini Dibekuk Polisi

Kapolsek Jebus Kompol Albert DH Tampubolon, menjelaskan, kronologis pencurian sepeda motor milik korban, Amir Rahman.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polsek Jebus
Dua pelaku pencurian sepeda motor yang dibekuk personel Polsek Jebus, Bangka Barat. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dua orang lelaki berinisial RWO (42) dan MR (24), dibekuk Tim Spider Polsek Jebus karena mencuri sepeda motor milik Amir Rahman (47), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

WO (42) warga Suka Jadi Kecamatan Buai Madang Kabupaten Oku timur dan MR (24) warga Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, digelandang ke Polsek Jebus pada Minggu (24/12/2023) malam, pada pukul 23.30 WIB, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya kini terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara.

Kapolsek Jebus Kompol Albert DH Tampubolon, menjelaskan, kronologis pencurian sepeda motor milik korban, Amir Rahman.

Pada Minggu (24/12/2023) pukul 04.00 WIB, anak korban sedang tidur di rumah.

Namun saat terbangun, ia melihat sepeda motor N-MAX miliknya sudah hilang dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Pada hari yang sama, ia langsung melaporkan ke Polsek Jebus.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian uang sebesar Rp35 juta.

"Mendapat laporan tersebut, Tim Spider Polsek Jebus bergerak cepat. Saya memberikan arahan agar tim bergerak mencari pelaku," kata Albert seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Tim segera mengungkap kasus tersebut dengan mengumpulkan dan mencari informasi di lapangan.

Selanjutnya, pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Polsek Jebus, Ipda Ahmad Rohadi berhasil mendapatkan informasi.

"Informasi berkaitan keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Payung, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan," ungkapnya.

Saat itulah, anggota langsung bergerak mendatangi lokasi di mana pelaku berada dan akhirnya berhasil ditangkap polisi.

"Kemudian setelah menemukan pelaku dan mengintrogasinya, pelaku pun mengakui dan menunjukkan barang bukti sepeda motor," lanjutnya.

Saat ini, dua orang pelaku berhasil diamankan di Polsek Jebus.

Dengan adanya, kasus pencurian motor tersebut, Kapolsek Jebus meminta masyarakat agar dapat waspada dan berhati-hati, dalam mencegah tindakan pencurian.

"Mengimbau agar masyarakat Parit Tiga Jebus agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta bendanya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," tegasnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved