Tarif Efektif PPH 21
Tarif Efektif PPH 21 Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Simak Mekanisme Pemotongannya
arif efektif pajak karyawan atau tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 akan mulai berlaku
POSBELITUNG.CO – Tarif efektif pajak karyawan atau tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pemberlakukan tarif efektif PPH 21 ini menyusul keputusan pemerintah yang telah resmi menerbitkan aturan dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan PPh Pasal 21.
Aturan mengenai tarif efektif PPH 21 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (29/12/2023).
Diketahui bahwa aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atas pemotongan PPh 21.
Aturan ini juga berlaku bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.
Sehingga perlu ada penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21.
Pemerintah menyebut penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak.
"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi bagian penjelasan beleid tersebut.
Baca juga: Rp3,93 Miliar Terkumpul Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan di Belitung Timur 2023
Tarif efektif ini dikelompokkan menjadi dua jenis.
Masing-masing tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan di Samsat Pangkalpinang Melampaui Target
Tarif efektif bulanan ini meliputi tiga kategori, masing-masing, yaitu:
1. Kategori A
Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231231-Tarif-Pajak-Karyawan.jpg)