Berita Pangkalpinang

Saksi Ungkap Penggunaan Kas untuk Kepentingan Pribadi Iskandar Rosul dan Yudi Hartono

Nur Izati memberikan kesaksiannya mengenai perbuatan dua terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Tiga orang saksi dan satu orang saksi melalui zoom ketika diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan di persidangan perkara korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Bendahara Pelabuhan Tanjungbatu Belitung atau PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBI), Nur Izati memberikan kesaksiannya mengenai perbuatan dua terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono.

Sebagai Bendahara dari tahun 2018 sampai 2020, Nur Izati mempunyai tugas dan wewenang melakukan pencatatan pengeluaran dan pemasukan kas perusahaan serta membuat slip dan membayar gaji.

Nur Izati mengatakan, sejak Pelabuhan Tanjungbatu Belitung beroperasi sudah ada penyertaan modal dari pemerintah daerah tahun 2015 sebesar lima miliar rupiah.

Diakuinya, salah satu buku pencatatan keuangan yang disita oleh penyidik memang merupakan milik Nur Izati yang isinya tentang pengeluaran dari pertengahan tahun 2018 sampai dengan pertengahan tahun 2019.

Tercatat di buku tersebut, ada pengeluaran yang dipergunakan membeli inventaris seperti laptop, operasional dan pembelian ATK, namun ada juga beberapa tercatat pengeluaran kas guna keperluan pribadi Iskandar Rosul dan Yudi Hartono.


"Kepentingan pribadi Iskandar dan Yudi sepanjang 2018-2019 itu ada, seperti ada untuk bayar cicilan rumah Iskandar dan cicilan mobil, ada juga perjalanan luar kota," kata Nur Izati, Selasa (2/1/2024).

Selain bayar cicilan rumah, uang kas perusahaan juga ada yang digunakan membayar keperluan aktivitas menembak Iskandar, yakni pembelian softgun lebih dari dua kali.

Lalu, ada juga uang kas perusahaan yang dipinjamkan untuk tiga perusahaan yang dibuat oleh Iskandar dan Yudi serta penggunaan kas untuk kepentingan keluarga Iskandar seperti akomodasi tiket transportasi.

"Yudi yang transfer ke Iskandar untuk bayar cicilan rumah, lalu diberitahukan ke saya bukti pembayarannya, cuma bukti laporan Mbanking, lalu saya catat sebagai bayaran cicilan rumah, saya tahu dari Iskandar," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved