Berita Kriminalitas

Lelaki Asal Sumbar Dibekuk Personel Ditresnarkoba Polda Babel, Simpan Sabu di Wadah Minyak Rambut

Setelah mengamankan AS, Tim Subdir 1 Dit resnarkoba Polda Bangka Belitung melakukan penggeledahan didampingi oleh Ketua RT setempat.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
Darwinsyah/Bangkapos.com
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Bangka Selatan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengamankan seorang lelaki berinisial AS (30) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Lelaki asal Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat itu menyimpan narkotika jenis sabu di dalam wadah minyak rambut.

AS diamankan polisi saat berada di rumahnya di Jalan Sungai Nayu Kelurahan Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bamgka Selatan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pengungkapan kasus bermula penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Simpang Rimba, dari informasi masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat sedang berada di rumahnya.

Setelah mengamankan AS, Tim Subdir 1 Dit resnarkoba Polda Bangka Belitung melakukan penggeledahan didampingi oleh Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan, personel berhasil menemukan satu buah wadah minyak rambut warna hitam biru, yang di dalamnya berisi 30 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

"Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram," ungkapnya.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel juga turut mengamankan satu unit handphone milik pelaku AS yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Ssai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved