Berita Pangkalpinang
UMKM Harus Kantongi Sertifikat Halal, Sanksi Diberlakukan Tak Bisa Berjualan
LPPOM MUI telah menerbitkan kurang lebih 1.000 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Bangka Belitung sepanjang tahun 2023.
Penulis: Rusaidah |
POSBELITUNG.CO - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menerbitkan kurang lebih 1.000 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Bangka Belitung sepanjang tahun 2023.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung Nardi Pratomo mengaku, kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk usaha memiliki sertifikat halal sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatkan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kurang lebih 1.000 sertifikat halal yang dikeluarkan, baik yang difasilitasi dinas ataupun mandiri. Tapi tidak termasuk dalam program gratis yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ungkap Nardi kepada Bangka Pos Group, Kamis (4/1).
Nardi mengungkap, kesadaran masyarakat di Bangka Tengah, Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Barat cukup signifikan peningkatannya untuk mendaftarkan sertifikat halal.
"Rata-rata kota yang banyak didatangi oleh wisatawan seperti Pangkalpinang, Tanjungpandan dan Sungaliat. Berdasarkan kesadaran memang Bangka Tengah, Beltim dan Kabupaten Bangka Barat cukup signifikan peningkatan. Dan sekarang rata-rata hampir semua peningkatan cukup bagus," tuturnya.
Kata Nardi, produk-produk UMKM yang ingin dipasarkan pada Oktober 2024 harus memiliki sertifikat halal.
Adapun tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal di antaranya, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Jadi per 17 Oktober 2024 seluruh pelaku UMKM yang jualan harus memiliki sertifikat halal, apabila tidak maka tidak bisa berjualan dan sanksi 2024 mulai aktif," tegasnya.
Nardi menyebut, peran pemerintah dan lintas sektor sangat penting dalam mengimplementasikan label halal kepada seluruh pelaku UMKM.
Dia berpesan kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikat halal.
Tak dipungkirinya, legalitas seperti sertifikat halal, NIB dan lainnya sangat penting dan mempermudah UMKM dalam mempromosikan produk.
"Untuk kita naik kelas fundamen seperti legalitas ini menjadi pondasinya termasuk sertifikat halal, NIB, kesehatan dan keamanan pangan lainnya penting. Semakin kuat legalitas semakin jauh melangkah," ujarnya.
Pentingnya legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal dan lainnya ini diakui oleh pelaku UMKM makanan di Kota Pangkalpinang.
Sheli, satu di antara pelaku usaha kuliner yang merasakan dampaknya akan pentingnya legalitas usaha.
Menurutnya, dengan adanya NIB dan sertifikat halal ini menjadi modal untuk mengembangkan usaha sekaligus modal untuk meyakinkan konsumen.
"Bagi saya NIB ini sangat penting, terus juga sekarang kalau kita mau pinjam dana KUR harus melampirkan NIB. Sedangkan sertifikat halal ini penting sekali untuk meyakinkan konsumen, terutama kita yang jualan makanan," ujar Sheli.
Dia menyebut, pemerintah juga mendukung penuh pelaku usaha untuk terus berkembang dan berinovasi.
"Alhamdulillah pemerintah sangat peduli ke UMKM termasuk dalam pemenuhan NIB yang sangat dipermudah," ucapnya. (t3/posbelitung.co)
Disdukcapil Pangkalpinang Siaga KTP di Hari Pencoblosan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Imbau Warga Tak Panik Hadapi Kenaikan Harga Beras Medium |
![]() |
---|
Usai Rakor Harga Beras Naik Melebihi HET, Pemkot Pangkalpinang Langsung Sidak ke Distributor |
![]() |
---|
Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 Masuk Masa Tenang, KPU Tertibkan APK, Libatkan Tujuh Tim |
![]() |
---|
Program Pelatihan Kerja 2025 Ditutup, Peserta Diharapkan Bisa Membuka Wirausaha di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.