Berita Lokal

Kisruh Caleg Tersangka Narkoba, KPU Sebut Tak Bisa Dicoret Lagi, DPC PDIP Pangkalpinang Akui Lengah

Soal Caleg PDIP tersangka kasus narkoba, KPU Pangkalpinang sebut tak bisa dicoret, Ketua DPC PDIP Pangkalpinang akui pihaknya lengah saat proses DCT

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa
Caleg PDIP Dapil Pangkalpinang selundupkan narkoba jenis Slsabu ke dalam Lapas Bukit Semut. 

POSBELITUNG.CO, - Seorang caleg DPRD Kota Pangkalpinang, Dapil Gerunggang dari PDI Perjuangan bernama Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR alias Boncel ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bangka, Selasa (2/1/2024).

Boncel ditangkap saat menjenguk rekannya narapidana bernama Adi Ubah dan mengantarkan paket narkoba di Lapas Kelas II B Bukit Semut.

Saat ditangkap dari tangannya ditemukan bukti 6 paket narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Winarno Jumat (5/1/2024) mengatakan saat ini Boncel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jadi berdasarkan hasill intograsi narkoba yang diamankan berasal dari MDSR alias Boncel," kata Iptu Winarno.

Terpilih Tapi Tak Bisa Ditetapkan

Terkait caleg bernama Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR, jadi tersangka kasus narkoba, KPU Kota Pangkalpinang pun angkat bicara.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad mengatakan meskipun caleg sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT).

Dalam proses pemilihan pada 14 Februari nanti, caleg bernama Muhammad Dwiki Sadam Roesli bisa saja terpilih.

Meskipun nantinya dipilih oleh masyarakat, caleg Dwiki tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Kalau ada tindak pidana, kemudian prosesnya dianggap tidak memenuhi syarat pada penetapan anggota dewan, dianggap gugur. Pada tahapan itu lah penentuannya," ujar Muhammad, Jumat (5/1/2024).

Muhammad menjelaskan, kemungkinan itu bisa terjadi karena Caleg tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam penetapan anggota DPRD, akibat dari kasus pidana yang menimpanya.

"Untuk itu, kami juga berharap sudah ada keputusan tetap dari pengadilan mengenai kasus tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, saat disinggung mengenai adanya pernyataan dari pengurus partai yang menyebutkan jika oknum tersebut sudah dicabut keanggotaannya, KPU Kota Pangkalpinang menyebutkan jika hal itu merupakan kewenangan dari masing-masing partai.

"Kita tidak masuk dalam ranah itu lagi, karena sudah masuk DCT. Tapi kalau memang statusnya dicabut, berarti saat penetapan sudah tidak ada lagi rekomendasi partai, itu tidak bisa dilantik," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved