Berita Lokal

Kisruh Caleg Tersangka Narkoba, KPU Sebut Tak Bisa Dicoret Lagi, DPC PDIP Pangkalpinang Akui Lengah

Soal Caleg PDIP tersangka kasus narkoba, KPU Pangkalpinang sebut tak bisa dicoret, Ketua DPC PDIP Pangkalpinang akui pihaknya lengah saat proses DCT

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa
Caleg PDIP Dapil Pangkalpinang selundupkan narkoba jenis Slsabu ke dalam Lapas Bukit Semut. 

Kemudian petugas lapas berkordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk di tindak lanjuti sehubungan dengan ditemukan barang-barang yang diduga sebagai narkotika jenis shabu tersebut.

Kemudian keduanya bersama barang bukti diserahkan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Bangka .

Barang bukti yang diamankan 6 paket sabu dalam plastik bening, 3  buah potongan sedotan warna merah, 2 (dua) buah potongan sedotan warna hijau, 1 buah potongan sedotan warna merah muda, potongan lakban warna putih, 1 lembar kertas warna putih bertuliskan nama MDSR caleg salah satu partai Dapil Gerunggang untuk DPRD Kota Pangkalpinang dan 1 mobil milik MDSR.

Keduanya kemudian menjalani pemeriksan di Sat Narkoba Polres Bangka bersama saksi petugas lapas dan saksi lainnya. MDSR alias Boncel dan HS alias Adi Uban dijerat  Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Tanggapan Ketua DPC PDIP Pangkalpinang

Ketua DPC PDI Perjuangan Pangkalpinang Abang Hertza mengatakan, pihaknya membenarkan jika Caleg tersebut telah masuk dalam pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang dirilis oleh KPU Pangkalpinang.

Akan tetapi menurutnya, meski sudah masuk dalam DCT, sejak dua bulan lalu keanggotaan Caleg yang akrab disapa Dwiki itu sudah tidak lagi aktif, usai dicabutnya Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.

"Betul itu salah satu Caleg kita, tetapi sebetulnya sejak dua bulan lalu sebenarnya sudah mau kita ganti, namun karena kelengahan kita proses (penetapan) DCT itu sudah berjalan," ujar Abang Hertza saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (4/1/2024).

Pria yang menjabat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang itu juga menjelaskan, pencabutan KTA itu dilakulan karena sebagai Caleg Dwiki dianggap tidak mau menandatangi pakta integritas yang diminta partai.

"Tepatnya beberpa hari setelah penetapan DCT, KTA sudah dicabut. Jadi indikasi ini tidak ada hubungannya dengan PDIP, karena semua Caleg kita wajib mematuhi surat pernyataan, wajib setia pada NKRI dan lainnya itu," jelasnya.

Tak hanya itu, Abang Hertza juga menyampaikan jika usai dilakukan pencabutan KTA, Caleg tersebut sudah tidak lagi aktif sehingga tidak pernah lagi berhubungan dengan partainya.

"Kami juga sudah ancam, kalau pun jadi atau apa, pasti kita batalkan. Apalagi latar belakang yang bersangkutan ini sudah sering pindah-pindah partai, itu yang membuat kami tidak begitu srek di awal," ucapnya.

(Bangkapos.com/Rifqi NugrohoDeddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved