Berita Lokal

Kisruh Caleg Tersangka Narkoba, KPU Sebut Tak Bisa Dicoret Lagi, DPC PDIP Pangkalpinang Akui Lengah

Soal Caleg PDIP tersangka kasus narkoba, KPU Pangkalpinang sebut tak bisa dicoret, Ketua DPC PDIP Pangkalpinang akui pihaknya lengah saat proses DCT

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa
Caleg PDIP Dapil Pangkalpinang selundupkan narkoba jenis Slsabu ke dalam Lapas Bukit Semut. 

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan kendati proses hukum tetap berlanjut, oknum Caleg tersebut tetap bisa dipilih saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang.

"Selama belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan, masih bisa dipilih sebagai Caleg," ujar Imam Ghozali, Kamis (4/1/2024).

Untuk itu Imam menjelaskan, Bawaslu Kota Pangkalpinang saat ini menunggu proses hukum tetap terhadap pria yang akrab disapa Dwiki tersebut. 

"Saat ini kasus masih ditangani oleh pihak kepolisian. Bawaslu kini menunggu proses hukum tetap terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Kronologis

Kronologis penangkapan Boncel dan Adi Uban berdasarkan keterangan petugas Lapas Kelas II B Bukit Semut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB Selasa (2/1/2024).

Awalnya petugas Lapas Kelas IIB Bukit Semut mencurigai gerak gerik salah seorang pengunjung yang hendak membesuk salah seeorang narapidana.

Petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan rekannya yang lain untuk melakukan pemantauan.

Pengunjung tersebut adalah MDSR alias Boncel yang hendak membesuk rekannya HS alias Adi Uban.

Kemudian petugas Lapas terus melakukan pengawasan terhadap Boncel didalam ruang Lapas Kelas 2B Bukit Semut Sungailiat saat sedang membesuk narapidana.

Dugaan petugas Lapas benar keduanya sedang bertransaksi narkoba.

Setelah dipastikan ada perpindahan narkoba kemudian Adi Uban diamankan disaksikan oleh narapidana/Tamping (Tahanan Pedamping).

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Adi Uban dan ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas warna putih bertuliskan nama caleg dan 1 lembar kertas besukan warna putih yang tertempel dengan lakban warna putih.

Didapati 6 paket diduga sabu dalam kemasan potongan sedotan.

Adi Uban yang merupakan narapidana mengaku narkoba tersebut didapat dari Boncel untuk dijual didalam Lapas II B Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved