Berita Belitung

DIBUKA Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 Lulusan SD, SMP dan SMA, Kabupaten Belitung Butuh 2670 Formasi

Penerimaan CPNS 2024 dan PPPK 2024, untuk lulusan SD, SMP dan SMA sederajat, Kabupaten Belitung butuh 2.670 formasi

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Tribunnews.com
Ilustrasi: Pemerintah akan membuka penerimaan PPPK dan CPNS 2024 untuk lulusan SD, SMP dan SMA sederajat. 

Jumlah Formasi

BKPSDM Kabupaten Belitung mendata saat ini kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang dibutuhkan yakni sebanyak 2.670 orang.

Jumlah ini merupakan gabungan dari tenaga non ASN atau honorer sebanyak 1.306 dan usulan kebutuhan dari organisasi perangkat daerah berjumlah 1.306 orang.

Usulan kebutuhan ini terutama didominasi oleh tenaga teknis berjumlah 722 orang. Lalu kebutuhan tenaga kesehatan 306 orang berdasarkan usulan dinas kesehatan.

Kemudian tenaga guru dari kebutuhan 540 orang setelah ada penerimaan PPPK saat ini masih membutuhkan 336 orang.

"Tapi yang pasti karena ada PMK 21, kami akan diskusikan dengan PPK (pejabat pembina kepegawaian) pak pj bupati dan PyB (pejabat yang berwenang) pak sekda apakah kita akan memenuhi dulu sesuai PMK untuk tenaga kesehatan dan tenaga guru," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung KA Azhami, Minggu (7/1/2024). 

Dia menjelaskan, karena kini di Kemenpan RB untuk penerimaan ASN yang menjadi prioritas yakni tenaga kesehatan dan tenaga guru, bukan tenaga teknis.

Bahkan ada jabatan tertentu pada tenaga teknis yang bahkan jika pegawainya pensiun tidak boleh digantikan lagi.

Dengan harapan digantikan dengan artificial intelegence atau perangkat teknologi sehingga pekerjaan 3-4 orang dapat dikerjakan oleh satu orang. 

"Kalau guru dan nakes yang prioritas, kebetulan sesuai PMK, guru dan nakes duitnya sudah disiapkan kementerian keuangan, gajinya sudah ada dari mereka, tinggal daerah memikirkan tunjangan tambahan penghasilan (TPP)," jelasnya. 

Dia menambahkan, rencana penerimaan PPPK 2024 arahnya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN atau honorer.

Sehingga jabatan yang kosong lantaran honorer yang diterima PPPK, pensiun atau mengundurkan diri tidak bisa digantikan.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved