Berita Bangka

Mantan Plt Kepala Dinas Masuk DPO Kasus Perambahan Hutan di Babel, Selalu Mangkir saat Dipanggil

BA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam memberikan perintah dan mendanai kegiatan perambahan hutan dimaksud.

Editor: Novita
IST/Dokumentasi Gakkum KLHK
Tim Khusus Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Direktorat Jenderal Gakkum KLHK 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - BA (59) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan perambahan hutan yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penangan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas.

Saat ini, Tim Khusus Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Direktorat Jenderal Gakkum KLHK melakukan pengejaran terhadap BA.

BA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam memberikan perintah dan mendanai kegiatan perambahan hutan dimaksud.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana mengungkapkan, kasus ini bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas ±14,56 hektare untuk penanaman sawit.

Penyidik KLHK telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan di lokasi tersebut dan menetapkan dua tersangka yakni AY dan TH.

Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkap Cepi dalam rilis yang diterima pada Senin (8/1/2024)

Sementara DPO inisial BA yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas.

"Tersangka kami telah layangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali, namun tersangka selalu mangkir dalam pemanggilan tersebut, sehingga kami menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka. Namun, hingga saat ini keberadaan tersangka BA tidak diketahui keberadaannya," jelasnya.

Dengan alasan tersebut, Penyidik KLHK telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka BA.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, mengatakan. pihaknya membentuk tim khusus dalam rangka pencarian DPO tersangka BA, yang terdiri dari Penyidik KLHK dan aparat penegak hukum dari instansi terkait.

"BA kami harapkan untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut. Upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan ini akan terus diupayakan, mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam dan kerugian negera," kata Yazid.

Terhadap kasus ini, tersangka BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved