Berita Pangkalpinang

Sidang Korupsi Dana Desa Balunijuk, Kades dan Sekdes Dicecar Pertanyaan JPU

Suwandi selaku Kepala Desa (Kades) Balunijuk dan Nazarudin selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Balunijuk hadir pada persidangan perkara

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Saksi Suwandi selaku kepala desa dan Nazarudin selaku Sekretaris Desa ketika melihat berkas yang dihadirkan pada persidangan perkara korupsi dana Desa Balunijuk atas nama terdakwa Mardiana. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Suwandi selaku Kepala Desa (Kades) Balunijuk dan Nazarudin selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Balunijuk hadir pada persidangan perkara korupsi dana desa, di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (8/1/2024).

Suwandi dan Nazarudin hadir pada persidangan sebagai saksi menggunakan pakaian dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Balunijuk untuk memberikan keterangan atas perbuatan terdakwa Mardiana, selaku mantan bendahara desa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Barnad pada kesempatannya memberikan pertanyaan dan mencoba menggali seperti apa proses penarikan uang dari kas desa yang dilakukan oleh terdakwa Mardiana, dan apakah diketahui oleh Kades Suwandi dan Sekdes Nazarudin.

"Apakah saudara mengetahui terdakwa Mardiana melakukan penarikan, tahu tidak uangnya digunakan buat apa," kata JPU Barnad, Senin (8/1/2024).

Sampai jam 10.23 WIB, persidangan perkara korupsi dana Desa Balunijuk tersebut masih berlangsung dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved