Berita Kriminalitas

Simpan Narkoba dan Senpi Rakitan di Rumah, Perempuan Muda di Bangka Barat ini Sebut Ortu Tak Tahu

Tempat tinggal tersangka DI (19) menjadi lokasi menyimpan narkoba dan satu pucuk senjata api rakitan, warna silver dengan satu butir amunisi.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Tersangka DI (19) yang rumahnya menjadi lokasi menyimpan narkoba dan satu pucuk senjata api rakitan warna silver dengan satu butir amunisi. DI dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (10/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - DI, seorang perempuan muda warga Ranggam Dusun IV, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, hanya bisa menundukkan wajahnya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bangka Barat, Rabu (10/1/2024).

DI dihadirkan dalam jumpa pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang juga melibatkan tiga tersangka lainnya.

Yakni BM (19) AL (19), RZ (23).

Tempat tinggal tersangka DI (19) menjadi lokasi menyimpan narkoba dan satu pucuk senjata api rakitan warna silver dengan satu butir amunisi.  Hal ini diakui DI saat jumpa pers.

"Cuman untuk menyimpan saja (narkoba dan senpi), orangtua kami tidak tahu," kata DI yang memakai masker itu sembari menunduk.

Ia menyebut dirinya tidak menjual barang haram itu. Hanya dia sempat memakai narkoba tersebut selama satu bulan.

"Memakai," ucapnya singkat.

Diketahui sebelumnya, sebanyak empat tersangka penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Mentok, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.

Yakni BM (19) laki laki warga Dusun Daya Baru, Pal V Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

Kemudian, AL (19), laki laki warga Kampung Keranggan Tengah, dan RZ (23) laki laki, warga Kampung Tebing Dusun II, Desa Belo Laut, Mentok.

Selanjutnya, DI (19), perempuan muda warga Ranggam Dusun IV, Mentok Bangka Barat.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (10/1/2024), Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, mengatakan, ungkap kasus terjadi pada Selasa 2 Januari 2024 lalu.

"Berawal anggota mengamankan satu orang pria inisial BM di rumahnya di Dusun Daya Baru Pal V Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kemudian dilakukan penggeledahan," kata AKBP Ade Zamrah dalam jupa pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (10/1/2024).

Dalam penggeledahan itu ditemukan lima paket plastik klip bening yang berisi butiran putih, diduga narkotika jenis sabu.

Paket itu dibungkus kotak rokok dan disimpan di dalam kamarnya, diletakkan di bawah bantal di atas kasur.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved