Berita Pangkalpinang
Sidang Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Batu, Sahani Saleh Sebut Terdakwa Pernah Tawarkan Pinjaman
Sidang kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu menghadirkan mantan Bupati Belitung, Sahani Saleh, sebagai saksi.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu, Kabupaten Belitung, terus bergulir.
Kali ini, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (11/4/2024), menghadirkan mantan Bupati Belitung, Sahani Saleh, sebagai saksi.
Di depan majelis hakim, pria yang akrab disapa Sanem itu mengatakan, Pelabuhan Tanjung Batu merupakan milik Pemerintah Kabupaten Belitung karena mempunyai saham mayoritas dengan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar.
Penyertaan modal sebesar Rp5 miliar itu untuk mengoperasionalkan Pelabuhan Tanjung Batu Belitung dalam rangka melengkapi banyak persyaratan guna mendapatkan izin.
"Pelabuhan Tanjung Batu meningkat secara administrasi, beberapa persyaratan terpenuhi, sehingga ketika beberapa persyaratan selesai diajukan ke Kementerian Perhubungan, lalu keluar lah izin operasional," kata Sanem, Kamis (11/1/2024).
Lalu, awalnya Sanem menyatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa Iskandar Rosul.
Namun kemudian mengaku punya utang sebesar Rp100 juta dengan pihak tertentu, yang selanjutnya menyuruh terdakwa Iskandar Rosul membayarnya.
Sanem tidak tahu-menahu kalau uang yang digunakan membayar utang pribadinya oleh terdakwa Iskandar Rosul, berasal dari perusahaan Pelabuhan Tanjung Batu.
"Seharusnya tidak boleh (bayar utang pribadi menggunakan uang perusahaan), saya kira dia (Iskandar Rosul) ada dana lain," jelasnya.
Selain Rp100 juta guna membayar utang pribadi, Sanem juga mengaku pernah didatangi Iskandar Rosul ke rumah menawarkan uang yang sifatnya pinjaman.
"Terus, saya pernah didatangi Iskandar Rosul ke rumah, ini Pak dana pinjaman, kemudian saya lupa juga, tapi pinjaman, Rp388 juta," ungkapnya.
Sehingga sejauh ini total uang yang digunakan Iskandar Rosul untuk keperluan Sanem sebesar Rp488 juta.
Di antaranya Rp100 juta bayar utang pribadi dan Rp388 juta disimpan sebagai pinjaman.
"Saya tidak pernah menggunakan duit itu, karena (Rp388 juta) ini berupa pinjaman, karena dia menyebutkan ini suatu pinjaman, jadi saya dak pernah pakai," tuturnya.
Lebih lanjut, Sanem menceritakan tidak pernah berinsiatif meminta pinjaman, tapi Iskandar Rosul yang memberikan pinjaman.
Pinjaman tersebut terkonfirmasi oleh Iskandar Rosul di persidangan, ternyata berasal dari dana penyertaan modal Rp5 miliar pemerintah kabupaten karena Pelabuhan Tanjung Batu belum mendapatkan untung.
"Saya tidak pernah meminta, meskipun saya menerima, tapi saya tidak pernah menggunakan uang itu, demi Allah, dan saya simpan, setelah itu saya kembalikan," tegasnya.
"Saya karena dipinjamkan dari Iskandar, saya mau mengembalikan kepada dia, tapi karena dipenjara, jadi saya kembalikan melalui kejaksaan, saya kembalikan Rp388 juta," tambahnya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
XLSMART Latih 1.500 Pelajar Babel Jadi Kreator Digital Positif Lewat Content Creator Academy |
![]() |
---|
Bertemu dengan Kementerian Setneg, Sekda Pangkalpinang Sampaikan Soal Layanan Pemenuhan Gizi |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.