Berita Bangka Belitung

Wawan, Residivis Curat Kembali Diringkus Tim Jatanras Polda Bangka Belitung

Wawan yang telah menjalani hukuman penjara pada 2021 lalu, dan kembali melakukan pencurian dengan pemberatan

Istimewa
Pelaku tindak pidana pencurian yang diringkus tim Jatanras Polda Bangka Belitung. (Ist). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Wawan yang telah menjalani hukuman penjara pada 2021 lalu, dan kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (14/1/2024) lalu

 "Wawan ini diringkus saat berada dirumahnya, di Desa Mangkol pada dini hari kemarin," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (16/1/2024). 

Tak jera masuk penjara Wawan (32) yang berstatus residivis, kembali diringkus tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Tim Jatanras Polda Bangka Belitung mendapati informasi adanya laporan tindak pidana pencurian, yang terjadi disebuah rumah di Desa Mangkol Bangka Tengah pada Desember tahun lalu.


Dari kejadian itu, korban mengalami kehilangan satu unit Handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang dengan kerugian kurang lebih Rp 3,2 juta rupiah.


"Setelah diselidiki, tim mendapati informasi terkait pelaku pencurian yang diketahui adalah Wawan," tuturnya.


Usai memastikan kebenaran informasi terkait pelaku pencurian, tim akhirnya berhasil meringkus Wawan saat berada di rumahnya.


Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri satu unit Handphone dan tas yang berisi surat-surat berharga disebuah rumah di Desa Mangkol.


"Modus pelaku sendiri mencari rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk kerumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci dan masuk dengan cara mendorong pintu," bebernya.


Sementara itu usai mengambil barang milik korban, pelaku menjual hasil curiannya dan menggunakan uang tersebut tersangka untuk keperluan sehari-hari.


Sedangkan surat-surat berharga seperti STNK motor dan mobil, diambil oleh pelaku dan disimpan di dalam rumahnya.


"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke penyidik Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang, guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved