Vonis Kasus Sawit di Belitung
Vonis Terdakwa Dugaan Perusakan Aset PT Foresta Lebih Ringan dari Tuntutan, FPMB Terima Lapang Dada
Ketua FPMB, Minggu, mengatakan menerima putusan majelis hakim atas para terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Belitung.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB), Minggu, mengatakan menerima putusan majelis hakim atas para terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Belitung.
Hal tersebut disampaikannya usai mendengar hasil putusan majelis hakim, Kamis (18/1/2023).
"Kami mengucapkan terima kasih atas putusan yang telah diberikan majelis hakim. Kami anggap putusan yang paling terbaik bagi kami dan keluarga. Kami menerima dengan lapang dada sepenuh hati, kami anggap keputusan terbaik," kata Minggu.
Sebelumnya, sembilan terdakwa perkara pengeroyokan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan diputus majelis hakim dengan vonis 7 bulan.
"Alhamdulillah. Tapi mereka masih menjalani sisa hukuman yang masih ada. Untuk Sonika yang dituntut 1 tahun 6 bulan dijatuhi 5 bulan 15 hari, setelah itu selesai dia masih menjalani 7 bulan," kata Kuasa Hukum Para Terdakwa, Wandi.
Sementara Resiman yang menjalani perkara yang sama dengan Sonika dijatuhi hukuman 6 bulan.
Untuk perkara pembakaran terhadap Martoni yang mana disangkakan penghasutan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan pertimbangan majelis hakim diputuskan 9 bulan.
Lalu Romelan, terdakwa yang awalnya dituntut 1 tahun 6 bulan atas perkara pembakaran ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
| Vonis Bebas Romelan Tak Terbukti Bakar Aset PT Foresta di Belitung, Ini Pertimbangan Majelis Hakim | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kuasa Hukum 11 Terdakwa Kasus PT Foresta Minta JPU Tidak Ambil Upaya Hukum Lanjutan, Ini Alasannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Massa Aksi Solidaritas Berjalan Menuju PN Tanjungpandan, Kawal Proses Sidang Putusan 11 Terdakwa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tak Terbukti Lakukan Pembakaran pada Aset PT Foresta di Belitung, Majelis Hakim Vonis Bebas Romelan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Massa Aksi Solidaritas Tepuk Tangan Dengar Romelan Divonis Bebas Atas Dugaan Pembakaran PT Foresta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.