Vonis Kasus Sawit di Belitung

Massa Aksi Solidaritas Berjalan Menuju PN Tanjungpandan, Kawal Proses Sidang Putusan 11 Terdakwa

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang berjaga sekaligus menjaga arus lalu lintas di Jalan Sudirman yang dilewati massa.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Massa aksi berjaga di depan SKB Belitung mengawal sidang putusan terdakwa kasus dugaan perusakan aset PT Foresta, Kamis (18/1/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Massa aksi solidaritas yang mengawal proses sidang putusan terhadap 11 terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta berjalan menuju tempat Pengadilan Negeri Tanjungpandan di SKB Belitung, Kamis (18/1/2024).

Ratusan orang yang berasal dari tujuh desa yang terdampak perusahaan sawit tersebut berjalan sekitar dua kilometer, sembari membawa spanduk yang menuntut pembebasan terhadap para terdakwa.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang berjaga sekaligus menjaga arus lalu lintas di Jalan Sudirman yang dilewati massa.

Massa aksi berjaga di depan SKB Belitung mengawal sidang putusan terdakwa kasus dugaan perusakan aset PT Foresta, Kamis (18/1/2023).
Massa aksi berjaga di depan SKB Belitung mengawal sidang putusan terdakwa kasus dugaan perusakan aset PT Foresta, Kamis (18/1/2023). (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Saat tiba di depan pagar area SKB Belitung, massa menanti proses persidangan yang berlangsung secara tertib dan kondusif.

Setelah mendengar hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang disampaikan oleh Kuasa Hukum para terdakwa, Wandi warga lantas meninggalkan lokasi.

Usai mendengar hasil putusan, warga pun kembali ke rumah masing-masing.

Sebanyak 15 truk yang berjajar di depan SKB pun membawa massa kembali ke desa masing-masing.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved