Vonis Kasus Sawit di Belitung

Massa Aksi Solidaritas Tepuk Tangan Dengar Romelan Divonis Bebas Atas Dugaan Pembakaran PT Foresta

Kuasa hukum 11 terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi berbicara di depan ratusan warga yang mengawal sidang putusan.

Tayang:
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Massa aksi solidaritas yang mengawal proses sidang putusan Martoni cs, terdakwa kasus diugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta, Kamis (18/1/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kuasa hukum 11 terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Belitung, Wandi berbicara di depan ratusan warga yang mengawal sidang putusan, Kamis (18/1/2023).

Ia menyampaikan hasil vonis yang dijatuhi terhadap 11 terdakwa yang menjalani sidang putusan berbeda.

Massa pun duduk di trotoar dan jalan, mendengarkan hasil putusan yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa tersebut.

Wandi menyampaikan bahwa Romelan, terdakwa yang awalnya dituntut 1 tahun 6 bulan atas perkara pembakaran ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Massa aksi solidaritas yang mengawal proses sidang putusan Martoni cs, terdakwa kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta, Kamis (18/1/2024).
Massa aksi solidaritas yang mengawal proses sidang putusan Martoni cs, terdakwa kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta, Kamis (18/1/2024). (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Saat mendengar ini, massa dari tujuh desa langsung berteriak suka cita, mengangkat tangan, hingga bertepuk tangan.

Sementara itu, sembilan terdakwa perkara pengeroyokan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan diputus majelis hakim dengan vonis 7 bulan

"Alhamdulillah. Tapi mereka masih menjalani sisa hukuman yang masih ada. Untuk Sonika yang dituntut 1 tahun 6 bulan dijatuhi 5 bulan 15 hari, setelah itu selesai dia masih menjalani 7 bulan," lanjut Wandi.

Sementara Resiman yang menjalani perkara yang sama dengan Sonika dijatuhi hukuman 6 bulan.

Untuk perkara pembakaran terhadap Martoni yang disangkakan penghasutan, dari tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan pertimbangan majelis hakim, diputuskan 9 bulan.

"Martoni ini untuk memperjuangkan hak kalian, bukan dia pribadi, keluarga, tapi untuk seluruh yang tinggal di tujuh desa. Bukan pribadi, bukan keluarga," kata Wandi.

Dia sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena tidak bisa membebaskan para terdakwa.

Dia juga berterima kasih kepada penegak hukum dan menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim yang mungkin merasa terganggu dengan kehadiran masyarakat yang mengawal proses persidangan.

"Mohon maaf mungkin kehadiran kami dianggap mengganggu, tapi sidang ini harus diketahui karena sidang terbuka untuk umum. Tapi semua kondusif, semua saling jaga," tuturnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved