Vonis Kasus Sawit di Belitung
Tak Terbukti Lakukan Pembakaran pada Aset PT Foresta di Belitung, Majelis Hakim Vonis Bebas Romelan
Romelan menjadi satu-satunya terdakwa perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta di Belitung yang divonis bebas.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Romelan menjadi satu-satunya terdakwa perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari di Belitung yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Kamis (18/1/2024).
Majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Frans Lukas Sianipar dan Elizabeth berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan pembakaran di Kantor Tanjung Estate.
Sehingga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 187 ke 1 KUHP tidak terbukti.
Baca juga: BREAKING NEWS: Martoni Divonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU, Air Mata Keluarga Pun Pecah
Hakim berpendapat saat kerusuhan tanggal 16 Agutus 2023 lalu, Romelan memang memasuki lobi Kantor Tanjung Rusa Estate.
Kemudian, terdakwa mengambil selembar kertas dan membakarnya menggunakan korek api.
Setelah setengah bagian kertas terbakar, terdakwa menjatuhkan ke lantai lobi dan meninggalkan lokasi kejadian.
Namun berdasarkan fakta persidangan, saat terdakwa melakukan perbuatannya beberapa ruangan kantor sudah terbakar lebih dahulu.
Begitu juga beberapa unit mobil yang terbakar di halaman Kantor Tanjung Rusa Real Estate.
Baca juga: Massa Aksi Solidaritas Tepuk Tangan Dengar Romelan Divonis Bebas Atas Dugaan Pembakaran PT Foresta
Selain itu, alat bukti yang diajukan juga tidak ada korelasi atau membuktikan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kebakaran kantor tersebut.
Oleh sebab itu, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Romelan dan meminta terdakwa dibebaskan.
Majelis juga meminta pemulihan nama baik terdakwa atas proses hukum yang telah dijalani.
Karena tidak terbukti bersalah, terdakwa tidak dibebankan membayar biaya perkara.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
TribunBreakingNews
Running News
PT Foresta Lestari Dwikarya
Belitung
vonis
Pengadilan Negeri Tanjungpandan
Posbelitung.co
| Vonis Bebas Romelan Tak Terbukti Bakar Aset PT Foresta di Belitung, Ini Pertimbangan Majelis Hakim |
|
|---|
| Kuasa Hukum 11 Terdakwa Kasus PT Foresta Minta JPU Tidak Ambil Upaya Hukum Lanjutan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Vonis Terdakwa Dugaan Perusakan Aset PT Foresta Lebih Ringan dari Tuntutan, FPMB Terima Lapang Dada |
|
|---|
| Massa Aksi Solidaritas Berjalan Menuju PN Tanjungpandan, Kawal Proses Sidang Putusan 11 Terdakwa |
|
|---|
| Massa Aksi Solidaritas Tepuk Tangan Dengar Romelan Divonis Bebas Atas Dugaan Pembakaran PT Foresta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240181-Terdakwa-Romelan-depan-keluar-dari-ruang-sidang-usai-menjalani-persidangan.jpg)