Vonis Kasus Sawit di Belitung

Tak Terbukti Lakukan Pembakaran pada Aset PT Foresta di Belitung, Majelis Hakim Vonis Bebas Romelan

Romelan menjadi satu-satunya terdakwa perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta di Belitung yang divonis bebas.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Terdakwa kasus dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Belitung, Romelan (depan), keluar dari ruang sidang usai menjalani persidangan pada Kamis (18/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Romelan menjadi satu-satunya terdakwa perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari di Belitung yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Kamis (18/1/2024).

Majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Frans Lukas Sianipar dan Elizabeth berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan pembakaran di Kantor Tanjung Estate.

Sehingga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 187 ke 1 KUHP tidak terbukti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Martoni Divonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU, Air Mata Keluarga Pun Pecah

Hakim berpendapat saat kerusuhan tanggal 16 Agutus 2023 lalu, Romelan memang memasuki lobi Kantor Tanjung Rusa Estate.

Kemudian, terdakwa mengambil selembar kertas dan membakarnya menggunakan korek api.

Setelah setengah bagian kertas terbakar, terdakwa menjatuhkan ke lantai lobi dan meninggalkan lokasi kejadian.

Namun berdasarkan fakta persidangan, saat terdakwa melakukan perbuatannya beberapa ruangan kantor sudah terbakar lebih dahulu.

Begitu juga beberapa unit mobil yang terbakar di halaman Kantor Tanjung Rusa Real Estate.

Baca juga: Massa Aksi Solidaritas Tepuk Tangan Dengar Romelan Divonis Bebas Atas Dugaan Pembakaran PT Foresta

Selain itu, alat bukti yang diajukan juga tidak ada korelasi atau membuktikan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kebakaran kantor tersebut.

Oleh sebab itu, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Romelan dan meminta terdakwa dibebaskan.

Majelis juga meminta pemulihan nama baik terdakwa atas proses hukum yang telah dijalani.

Karena tidak terbukti bersalah, terdakwa tidak dibebankan membayar biaya perkara.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved