Vonis Kasus Sawit di Belitung

Vonis Bebas Romelan Tak Terbukti Bakar Aset PT Foresta di Belitung, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dijatuhkan kepada Romelan.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Para terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta di Belitung menemui keluarga di luar ruang sidang, Kamis (18/1/2023). Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dijatuhkan kepada Romelan yang dinyatakan dalam putusan tak terbukti melakukan apa yang disangkakan kepadanya. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dijatuhkan kepada Romelan.

Terdakwa perkara perusakan dan pembakaran aset milik perusahaan perkebunan sawit PT Foresta Dwikarya Lestari di Kabupaten Belitung ini dinyatakan dalam putusan majelis hakim, tak terbukti melakukan apa yang disangkakan kepadanya.

Romelan menjadi satu-satunya terdakwa perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari di Belitung yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada sidang putusan, Kamis (18/1/2024).

Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Syafitri didampingi hakim anggota Frans Lukas Sianipar dan Elizabeth.

Majelis hakim dalam sidang putusan perkara ini berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan pembakaran di Kantor Tanjung Estate milik perusahaan perkebunan sawit itu.

Sehingga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 187 ke 1 KUHP dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim berpendapat saat kerusuhan pada tanggal 16 Agutus 2023 lalu, Romelan memang memasuki lobi Kantor Tanjung Rusa Estate.

Terdakwa kemudian mengambil selembar kertas dan membakarnya menggunakan korek api.

Setelah setengah bagian kertas terbakar, terdakwa menjatuhkan ke lantai lobi dan meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga: Vonis Terdakwa Dugaan Perusakan Aset PT Foresta Lebih Ringan dari Tuntutan, FPMB Terima Lapang Dada

Namun berdasarkan fakta persidangan, saat terdakwa melakukan perbuatannya beberapa ruangan kantor sudah terbakar lebih dahulu.

Begitu juga beberapa unit mobil sudah terbakar di halaman Kantor Tanjung Rusa Real Estate.

Selain itu, majelis hakim berpendapat, alat bukti yang diajukan juga tidak ada korelasi atau membuktikan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kebakaran kantor tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan itu, atas pertimbangan rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Romelan dan meminta terdakwa dibebaskan.

Majelis juga meminta pemulihan nama baik terdakwa atas proses hukum yang telah dijalani.

Karena tidak terbukti bersalah, terdakwa tidak dibebankan membayar biaya perkara.

Baca juga: Hakim Vonis 11 Terdakwa Kasus PT Foresta Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU, Tangis Martoni Pecah

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved