Vonis Kasus Sawit di Belitung
Vonis Bebas Romelan Tak Terbukti Bakar Aset PT Foresta di Belitung, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dijatuhkan kepada Romelan.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dijatuhkan kepada Romelan.
Terdakwa perkara perusakan dan pembakaran aset milik perusahaan perkebunan sawit PT Foresta Dwikarya Lestari di Kabupaten Belitung ini dinyatakan dalam putusan majelis hakim, tak terbukti melakukan apa yang disangkakan kepadanya.
Romelan menjadi satu-satunya terdakwa perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari di Belitung yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada sidang putusan, Kamis (18/1/2024).
Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Syafitri didampingi hakim anggota Frans Lukas Sianipar dan Elizabeth.
Majelis hakim dalam sidang putusan perkara ini berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan pembakaran di Kantor Tanjung Estate milik perusahaan perkebunan sawit itu.
Sehingga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 187 ke 1 KUHP dinyatakan tidak terbukti.
Majelis hakim berpendapat saat kerusuhan pada tanggal 16 Agutus 2023 lalu, Romelan memang memasuki lobi Kantor Tanjung Rusa Estate.
Terdakwa kemudian mengambil selembar kertas dan membakarnya menggunakan korek api.
Setelah setengah bagian kertas terbakar, terdakwa menjatuhkan ke lantai lobi dan meninggalkan lokasi kejadian.
Baca juga: Vonis Terdakwa Dugaan Perusakan Aset PT Foresta Lebih Ringan dari Tuntutan, FPMB Terima Lapang Dada
Namun berdasarkan fakta persidangan, saat terdakwa melakukan perbuatannya beberapa ruangan kantor sudah terbakar lebih dahulu.
Begitu juga beberapa unit mobil sudah terbakar di halaman Kantor Tanjung Rusa Real Estate.
Selain itu, majelis hakim berpendapat, alat bukti yang diajukan juga tidak ada korelasi atau membuktikan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kebakaran kantor tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan itu, atas pertimbangan rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Romelan dan meminta terdakwa dibebaskan.
Majelis juga meminta pemulihan nama baik terdakwa atas proses hukum yang telah dijalani.
Karena tidak terbukti bersalah, terdakwa tidak dibebankan membayar biaya perkara.
Baca juga: Hakim Vonis 11 Terdakwa Kasus PT Foresta Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU, Tangis Martoni Pecah
Vonis Bebas
Romelan
PT Foresta Dwikarya Lestari
Kabupaten Belitung
Pengadilan Negeri Tanjungpandan
Majelis Hakim
Posbelitung.co
| Kuasa Hukum 11 Terdakwa Kasus PT Foresta Minta JPU Tidak Ambil Upaya Hukum Lanjutan, Ini Alasannya |   | 
|---|
| Vonis Terdakwa Dugaan Perusakan Aset PT Foresta Lebih Ringan dari Tuntutan, FPMB Terima Lapang Dada |   | 
|---|
| Massa Aksi Solidaritas Berjalan Menuju PN Tanjungpandan, Kawal Proses Sidang Putusan 11 Terdakwa |   | 
|---|
| Tak Terbukti Lakukan Pembakaran pada Aset PT Foresta di Belitung, Majelis Hakim Vonis Bebas Romelan |   | 
|---|
| Massa Aksi Solidaritas Tepuk Tangan Dengar Romelan Divonis Bebas Atas Dugaan Pembakaran PT Foresta |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.