Perkara Perusakan Aset PT Foresta

BREAKING NEWS : Pertimbangkan Rasa Keadilan, JPU Tak Ajukan Banding Hanya Kasasi

Kasi Intelejen Kejari Belitung Riki Guswandri menyatakan bahwa JPU tidak akan melakukan upaya banding terhadap tiga putusan. 

|
Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung / Dede S
Suasana persidangan perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 18 Januari 2024. 

POSBELITUNG.CO -- Memasuki tujuh hari setelah pembacaan putusan majekis hakim PN Tanjungpandan terhadap perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Forestasi Lestari Dwikarya, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menentukan sikap. 

Kasi Intelejen Kejari Belitung Riki Guswandri menyatakan bahwa JPU tidak akan melakukan upaya banding terhadap tiga putusan. 

Tiga perkara tersebut yaitu perkara kekerasan terhadap barang yang melibatkan sembilan terdakwa, kekerasan terhadap orang yang melibatkan dua terdakwa dan perkara penghasutan dengan satu terdakwa. 

"Alasan kami tidak mengajukan banding karena mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat dan penegakan hukum harus berorientasi pada penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada masyarakat kecil, perbuatan para terdakwa dilakukan secara spontan, dan merasa tidak puas akan janji dari perusahaan sehingga  memicu aksi unjuk rasa yg berujung kepada tindakan pengerusakan" ujar Riki kepada posbelitung.co pada Kamis (25/1/2024). 

Sedangkan untuk perkara Romelan yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Tanjungpandan, JPU menyatakan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Romelan memang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana pembakaran sesuai Pasal 187 ke 1 KUHP.

"Terhadap putusan Romelan ini kami mengajukan kasasi karena sudah diatur dalam pedoman pada Peraturan Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 tentang upaya hukum kasasi," kata Riki.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungpandan telah membacakan putusan terhadap empat perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 18 Januari 2024 lalu. 

Tiga putusan yang dibacakan memang lebih rendah dari tuntutan JPU. Bahkan satu terdakwa diputus bebas dari jeratan hukum karena dianggap tidak terbukti. 

Pasca pembacaan putusan, JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap empat putusan tersebut.

(posbelitung.co/dede s) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved